Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Oknum Pengemplang BBM Subsidi

SIDOARJO (global-news.co.id) –
Pada Jumat (19/8/2022) lalu telah terjadi perbuatan penyalahgunaan moda transportasi oleh oknum. Kejadiannya sekitar pukul 22.00 WIB di SPBU No. 54.612.27 Jl Ki Hajar Dewantoro Dsn. Pilangbango, Ds. Kemangsen, Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, sebuah pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, gas dan atau Liquefied  Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah.

Tersangka antara lain RAS, 24 tahun, alamat Tuna, Sepande,  Tuban dan M, 26 tahun, dari Tegalbang Kec.Palang  Kab.Tuban.

Modus operasinya dengan menggunakan kendaraan yang dimodifikasi tempat duduknya dengan diisi 2 (dua) tandon, selanjutnya melakukan pembelian BBM jenis bio solar bersubsidi di SPBU untuk dijual kembali.

Barang bukti yang diamankan Polresta Sidoarjo yakni 1 (satu) unit mobil Izusu Elf warna merah nopol W 7278 NB, yang di dalamnya terdapat tandon berisi bio solar 750 liter, surat KIR kendaraan dengan nopol W 7278 NB dan uang tunai Rp. 3.700.000.

Kejadiannya, pada Jumat (19/8/2022) Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo Barat (Kec. Krian, Kec. Balongbendo, Kec. Tarik).

Sekitar pukul 20.30 WIB di SPBU Jl Ki Hajar Dewantoro Dusun Pilangbango, Ds. Kemangsen, Balongbendo atas informasi masyarakat, petugas menjumpai mobil Izusu Elf sedang melakukan pengisian BBM bio solar subsidi.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikemudikan RAS dan kernetnya M, yang melakukan pembelian bio solar bersubsidi Rp.500.000, dan didapatkan fakta kendaraan telah dimodifikasi dengan dua  tandon kapasitas masing-masing menampung 1000 liter;

Bahwa dalam salah satu tandon dalam mobil tersebut berdasarkan hasil pengukuran terdapat 750 liter Bio Solar bersubsidi dan satu tandon lainnya masih kondisi kosong, dimana 750 liter solar tersebut didapatkan dengan cara mengisi dari beberapa SPBU secara bergantian. Bahwa Bio Solar bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp.5.150,-/per liternya tersebut rencananya tersebut akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp.7.000,- /per liternya, sehingga keuntungan setiap liter sebesar Rp.1.850,-;

Bahwa mekanisme pemindahan / menyedot Bio Solar bersubsidi dari tangki mobil ke dalam tandon tersebut dengan menggunakan Pompa listrik yang dihubungkan dengan saklar yang dinyalakan oleh Sdr. R.A.S. (sopir), sedangkan Sdr. M (kernet) yang melakukan pembayaran kepada petugas SPBU;

Bahwa sesuai keterangan Sdr. M dirinya telah melakukan kegiatan tersebut selama 1 (satu) bulan dan pelaku ingin mendapatkan keuntungan yang kemudian akan dijual kembali BBM bersubsidi tersebut dengan harga yang lebih tinggi.

Saat ini pengemudi dan kernet berikut kendaraan diamankan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai hukuman sesuai dengan persangkaan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, Bahan bakar gas dan /atau LPG yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar. (*)

baca juga :

Raih Juara French Open, Swiatek Terhanyut oleh Dukungan Lewandowski

Teco Minta Pemainnya Tak Remehkan Persipura

Redaksi Global News

Banjir di Kutorenon, Wabup Lumajang Sebut Luapan Sungai Krasak

Redaksi Global News