Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pelaku Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO (global-news.co.id) – Berdasarkan hasil laporan warga bernama Eko Sunarto di SPBU Kalijaten, Taman, Sidoarjo terjadi dugaan tindak pidana pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

Setelah mendapatkan informasi tim melakukan penyelidikan di daerah Taman atau di pom bensin Desa Kalijaten, dan mencurigai armada unit truk head putih kombinasi terpal warna biru yang mengisi BBM dengan tidak wajar atau mengisi berulang.

Selanjutnya tIm membuntuti truk menuju ke pom bensin raya Taman, kemudian pom bensin Kalijaten tiga kali, dan sesampainya di lokasi tim menemukan sopir dan kernet sedang mengisi solar. Tim pun melakukan penangkapan dan mendapati truk dimodifikasi.

Selanjutnya akan dikirim ke samping Perum Prime Park. Solar tersebut dipindahkan ke truk tanki dan selanjutnya BBM tersebut dikirim ke mana para tersangka tidak tahu. Menurut keterangan para tersangka, mereka disuruh pemilik armada atas nama A. Pelaku tindak pidana itu antara lain, Dwi Prastiyo, Paozan dan Akmal Taufiqurrahman.

Motif para pelaku melakukan pembelian bio solar subsidi mendapatkan uang sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap pembelian 1.000 liter solar dan uang tersebut dibagi rata.

Atas tindakan pidana yang telah dilakukan, tersangka terjerat pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (win)

baca juga :

ORI: PLN Diduga Manfaatkan Momentum Corona untuk Naikkan Tarif

Cegah Penyebaran Virus Corona, RSUD dr Soegiri Siapkan Ruangan Isolasi

Redaksi Global News

Lebaran di Rumah Saja Demi Putus Rantai Penularan Covid-19

Titis Global News