Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Pengeroyok di Semambung Berhasil Diringkus Polresta Sidoarjo

SIDOARJO (global-news.co.id) – Kasus pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan yang terjadi di Jl Mandala Desa Semambung, Kec Gedangan, Kab Sidoarjo, Rabu 24 Agustus 2022 pukul 23.00 WIB.

Korban berinisial DNHS (16) warga Ketajen, Kec Gedangan meninggal dunia sewaktu di rawat di RSUD Sidoarjo.
Lima tersangka berhasil diamankan oleh Unit  Reskrim Polsek Gedangan, berinisial EA (22), DA (24), MR, DR, dan FB warga Gedangan Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku pengeroyokan. Berawal terjadinya pengeroyokan, pelaku tersulut emosi karena jalur sepeda motornya dipotong oleh korban yang pulang dari warkop beriringan dengan tersangka EA dan terlibat cek-cok hingga terjadi pemukulan dan pengeroyokan.

Selanjutnya para pelaku meninggalkan kedua korban. Melihat korban DNHS mengalami luka berat, korban LM membawa pulang ke rumah dengan mengendarai motor milik DNHS. Karena korban tidak sadarkan diri pihak keluarga membawa DNHS ke RSUD Sidoarjo, dan dinyatakan meninggal dunia sewaktu menjalani perawatan medis sekitar pukul 09.30 WIB.

“Dari peristiwa tersebut, ancaman hukuman bagi tersangka dengan pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” ungkap Kapolresta saat konferensi pers, Jumat (2/9/2022) pukul 10.00 WIB di Makopolresta Sidoarjo. (*)

baca juga :

‘King Kazu’, Pesepakbola Tertua Jepang Masih Diminati Banyak Klub

Redaksi Global News

Hasil Survei BPS, Pengusaha Hanya Sanggup Bertahan Sampai Oktober

Redaksi Global News

Gempa Cianjur: Hingga Hari Ketiga Korban Meninggal Capai 271 Jiwa

Redaksi Global News