Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Pemkot Surabaya Fasilitasi Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

Pemkot beri bantuan hukum untuk warga miskin (foto: Diskominfo Surabaya)

SURABAYA (global-news.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mensahkan Perwali No 78 Tahun 2022. Perwali tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 3 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bahwa Perwali No 78 Tahun 2022 mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Perwali itu telah ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2022.

“Jadi tahapan-tahapan (perkara) yang kita dampingi. Sedangkan untuk hasilnya, menjadi keputusan pihak pengadilan,” kata Walikota Eri Cahyadi, Senin (12/9/2022).

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menjelaskan, ada tiga jenis perkara yang dapat menerima bantuan hukum litigasi sebagaimana diatur dalam Perwali No 78 Tahun 2022. Yakni, perkara pidana, perdata dan tata usaha negara.

“Yang bisa menerima bantuan hukum litigasi adalah tersangka atau terdakwa jika itu perkara pidana. Sedangkan untuk perkara perdata adalah pihak penggugat maupun tergugat,” kata Sidharta.

Ia membeberkan, pada prinsipnya bantuan hukum untuk masyarakat miskin, sifatnya diberikan bukan untuk perorangan. Melainkan bantuan hukum tersebut diberikan kepada lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum yang mendampingi MBR.

“Dana yang diberikan untuk bantuan hukum litigasi yang mempunyai hukum mengikat, besarannya adalah Rp 5 juta,” ujarnya.

Dalam Pasal 2 Perwali No 78 Tahun 2022 dijelaskan, tata cara permohonan bantuan hukum diajukan secara tertulis oleh penerima bantuan hukum. Hal itu terdiri dari identitas penerima serta uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum.

Selanjutnya, Sidharta menjelaskan, permohonan bantuan hukum disampaikan oleh penerima bantuan kepada kantor atau lembaga pemberi bantuan hukum. Sementara itu, pemberian bantuan hukum ini hanya boleh untuk satu pihak dan satu perkara.

“Secara detail, syarat dan tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum ada di dalam Perwali 78 Tahun 2022. Seperti di antaranya adalah penerima bantuan hukum adalah warga miskin,” kata dia. (pur)

baca juga :

Fasilitas Umum di Surabaya Rusak, Risma Marahi Pendemo

Redaksi Global News

Garam Impor dari Australia tiba di Pelabuhan Tanjung Perak

Redaksi Global News

Gatot Sindir Pendemo KAMI Agar Bawa Massa Lebih Banyak Lagi

Redaksi Global News