Global-News.co.id
Mataraman Utama

Optimalkan Pembayaran PBB P-2, Bapenda Kabupaten Madiun Lakukan Evaluasi

Kegiatan Evaluasi pembayaran PBB P-2 di Kecamatan.

MADIUN (global-news.co.id) – Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Madiun telah melakukan upaya-upaya dalam mempercepat dan mengoptimalkan pembayaran PBB P-2. Di antaranya dengan melakukan evaluasi pembayaran PBB P-2 di Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten Madiun.

Kepala Bapenda Kabupaten Madiun melalui Sekretaris Bapenda, Ari Nursurahmat, S.Sos, menjelaskan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB P2 tahun pajak 2022 jatuh pada tanggal 30 September 2022. Mulai tanggal 6 hingga 15 September telah dilaksanakan evaluasi realisasi pembayaran PBB P-2 dengan petugas pemungut tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Karena, pembayaran setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan. Hal ini mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

“Intinya bersama-sama untuk lebih meningkatkan upaya penagihan dan sosialisasi ke Wajib Pajak untuk segera membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo agar tidak terkena denda,” jelas Ari.

Sekretaris Bapenda, Ari Nursurahmat, S.Sos.

Dikatakan, sampai dengan awal bulan September, realisasi pembayaran PBB P-2 masih belum optimal. Bapenda telah mengambil langkah-langkah untuk mengoptimalkan/mengintensifkan upaya penagihan secara persuasif atau mengingatkan Wajib Pajak (WP) untuk segera membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo.

Juga bekerjasama dengan Bank Jatim sebagai Bank Persepsi guna memperluas kanal pembayaran PBB P-2. Saat ini Wajib Pajak sudah dapat membayar kewajibannya melalui teller Bank Jatim, mobil banking/ATM bank Jatim, Indomaret, Alfamart, Tokopedia dan BUMDes yang sudah bekerjasama dengan Bank Jatim.

“Selain itu juga melakukan publikasi langsung ke Wajib Pajak dengan menggunakan sarana Mobil Keliling,” katanya.

Menurutnya, sampai dengan awal bulan September realisasi pembayaran PBB P2 masih di kisaran 60 % dari baku Rp 25 miliar. Selama ini masih ada beberapa kendala terkait ketepatan pelunasan pajak oleh Wajib Pajak yang mayoritas di kalangan petani. Seperti membayarnya menunggu waktu panen, bersamaan dengan tahun ajaran baru juga persiapan menjelang hari raya. Selain itu ketidakpahaman wajib pajak membayar melalui bank, sehingga petugas harus mendatanginya.

Diharapkan pula dengan adanya kegiatan evaluasi semua pihak tergerak untuk lebih proaktif dan meningkatkan kinerja demi mewujudkan program-progarm pembangunan yang ada di Kabupaten Madiun.

“Kalau pendapatan dari pajak terhambat maka akan berpengaruh terhadap rencana program pembangunan yang sudah direncanakan. Maka ketepatan waktu pembayaran sangat dibutuhkan,” pungkasnya. (her)

 

 

 

baca juga :

Putusan MA dalam Kasus PHK Nestle Sebut Bukan Union Busting

Redaksi Global News

Wagub Emil Ajak Perajin Batik Wujudkan Industri Hijau

Titis Global News

Gubernur Khofifah Serukan Masyarakat Jatim Jaga Ketat Protokol Kesehatan Saat Gelar Salat Idul Adha

Redaksi Global News