Global-News.co.id
Nasional TNI Utama

Kapolri Sebut Kapolda Jatim, Metro Jaya, Sumut Tak Terlibat Kasus Sambo

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo  menyatakan tak ditemukan adanya keterlibatan tiga Kapolda dalam skenario kasus Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JAKARTA (global-news.co.id) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022), menyatakan tidak ditemukan adanya keterlibatan tiga Kapolda dalam skenario kasus Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Sampai saat ini kesimpulannya tidak ada keterkaitan dengan skenario kasus FS,” kata Sigit.

Ketiga Kapolda yang dimaksud adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak.

Dugaan keterlibatan tiga Kapolda ramai diberitakan, salah satunya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran yang sempat viral berpelukan dengan Ferdy Sambo di ruang kerja Kadiv Propam Polri dua hari setelah kasus penembakan Brigadir J terungkap ke publik.

Fadil diduga menerima telepon dari Ferdy Sambo setelah insiden penembakan terjadi, dan informasi dari Ferdy Sambo diteruskan ke Kapolda Jawa Timur dan Kapolda Sumatera Utara.

Menurut Sigit, ketiga Kapolda tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan tim khusus untuk mendalami informasi keterlibatan ketiganya. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya keterkaitan tersebut.

“Ini (disampaikan) supaya menjadi jelas dan tidak menjadi polemik,” kata Sigit.

Meski Fadil Imran dinyatakan tidak terlibat, sejumlah anggota Polda Metro Jaya diproses etik karena terlibat dalam kasus Duren Tiga, yaitu tidak profesional menjalankan tugas.

Seperti Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH), AKBP Handik Zusen, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto Kasubdit Renata Ditkreskirmum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Rahmadhan Syah, Kasubdit I Ditreksimum Polda Metro Jaya, Kompol Abdul Rahim, Kanit SII Subdit IV Ditreksirmum Polda Metro Jaya, Kompol Dermawan Kristianus Zendrato, Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan AKB Bhayu Vhishesha, Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah Presiden Joko Widodo menandatangani surat pemecatan mantan Kadiv Propam Polri itu. (ntr, ins)

baca juga :

Sekdaprov: Publikasi Data COVID-19 Jatim Valid Dan Alurnya Sudah Sesuai SOP Kemenkes

Ketua DPRD Jatim Akhirnya Sahkan RAPBD 2020 Meski Banyak Catatan Fraksi

Redaksi Global News

Abi Tingkatkan Motivasi Bermain bersama Persela

Redaksi Global News