Global-News.co.id
Nasional TNI Utama

Irwasum Komjen Agung Budi Pimpin Sidang Banding Pemecatan Sambo

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjadi pimpinan KKEP untuk sidang banding pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (foto: cnn)

JAKARTA (global-news.co.id) – Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjadi pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk sidang banding pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Pimpinan sidang banding Perwira Tinggi (Pati) Polri bintang tiga,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Senin (19/9/2022).

Dedi menyebut dalam tim KKEP Banding tersebut juga diisi oleh empat orang Pati Polri bintang dua. Kendati demikian, ia enggan membeberkan lebih lanjut siapa saja Irjen yang terlibat dalam tim KKEP Banding itu.

Dedi menegaskan apabila teknis pelaksanaan sidang banding hari ini berbeda dengan pelaksanaan sidang etik biasa. Ia menjelaskan, sidang etik banding hanya dihadiri oleh tim KKEP Banding dan tidak dihadiri oleh pelanggar.

Tim KKEP Banding itu, lanjutnya, yang kemudian akan menentukan apakah akan menerima atau menolak memori banding yang diajukan oleh pelanggar atau Ferdy Sambo.

Berdasarkan Pasal 80 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, menolak permohonan banding berupa menguatkan atau memberatkan Putusan Sidang KKEP.

Sedangkan menerima permohonan banding berupa pengurangan sanksi hingga pembebasan dari penjatuhan sanksi KKEP. “Hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apakah keputusannya menolak atau menerima. Nanti kita tunggu,” kata dia.

KKEP telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putusan terhadap Sambo dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari.

“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).

Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono. (cnn, ins)

baca juga :

Komisi A Temukan Banyak Pengembang Langgar Perwali Fasum Fasos

Redaksi Global News

Bek Air Jatuh, Presiden Kazakhstan Ucapkan Bela Sungkawa

Redaksi Global News

Semen Indonesia Ekspor 3,38 Juta Ton Semen hingga Oktober 2019

Redaksi Global News