Global-News.co.id
Metro Raya Nasional Politik Utama

Saat Detik-detik Peringatan 17 Agustus, Warga Kota Surabaya Diminta Hentikan Aktivitas

Walikota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYA (global-news.co.id) – Walikota Surabaya Eri Cahyadi meminta warga Kota Pahlawan, Jawa Timur, menghentikan semua aktivitas saat detik-detik peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022.

“Pada tanggal 17 Agustus 2022, pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB (selama 3 menit), kami minta warga Surabaya menghentikan aktivitas sejenak, berdiri tegap saat Lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi,” kata Walikota Eri Cahyadi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/2022).

Untuk itu, Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022. SE bernomor 003/12520/436.8.6/2022 itu ditandatangani oleh walikota dan sudah disebarluaskan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) dan juga para camat se-Surabaya.

Pada SE tersebut, Walikota Eri menyampaikan, peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tanggal 17 Agustus 2022 dilaksanakan sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia. Sedangkan tema peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022 adalah “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.

Menurut Eri, memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2022 dan memperdengarkan lagu perjuangan di lingkungan masing-masing.

Selain itu, harus memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, secara serentak sejak tanggal 20 Juli sampai 31 Agustus 2022, dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

Untuk mendukung imbauan warga agar menghentikan aktivitas saat peringatan 17 Agustus, kata Eri, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (pur)

baca juga :

Geo Dipa Energi Siap Bor Panas Bumi di Manggarai Barat

Redaksi Global News

Ganda Putra Menang, BNI Apresiasi Prestasi Atlet Bulutangkis Indonesia di Ajang Indonesia Master 2024

Redaksi Global News

Sri Mulyani Pastikan THR Cair Pekan Ini

Redaksi Global News