Global-News.co.id
Nasional Utama

Saat Brigadir J Ditembak, Tidak Ada Pelecehan terhadap Putri Candrawathi

Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengindikasikan tidak ada peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo 

JAKARTA (global-news.co.id) – Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengindikasikan tidak ada peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo saat Brigadir J ditembak oleh Bharada E di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Indikasi ini terungkap dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung Kabareskrim pada Jumat siang di Bareskrim Polri.

“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” kata Agus, Jumat (12/8/2022).

Jenderal polisi bintang tiga itu menyebutkan Brigadir J masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas di Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tersebut setelah dipanggil oleh Ferdy Sambo. “Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ungkap Agus.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Polri pada Senin (11/7) bahwa tembak-menembak antaranggota terjadi karena pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri pimpinannya.

Saat itu dilaporkan bahwa Putri Candrawathi teriak dari kamar sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua terkejut dan langsung turun menanyakan ada kejadian apa. Di saat itu terjadilah tembak-menembak.

Seiring perkembangan waktu dan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri, terbukti hal itu hanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi, termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Mengenai laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi apakah dapat dipidana, Agus berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri. “Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,” kata Agus.

Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” katanya. (ntr, ins)

baca juga :

Piala Dunia 2022: Mbappe Hattrick, Geoff Hurst Ucapkan Selamat

Redaksi Global News

Kuartal I 2021, Pemerintah Targetkan Utang Baru Rp 342 Triliun

Redaksi Global News

SIG Raih Satu Penghargaan Proper Emas dan Tujuh Penghargaan Proper Hijau dari KLHK

Redaksi Global News