Global-News.co.id
Madura Utama

Perda Pendidikan Pamekasan Perlu Direvisi

Wabup Fattah Jasin foto bersama pengurus DP Pamekasan.
PAMEKASAN (global-news.co.id)  – Kepala Dinas Pendidian dan Kebudayaan Pamekasan, Ahmad Zaini, mengusulkan agar Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan di Pamekasan direvisi. Usulan itu disampaikan dalam audiensi Dewan Pendidikan (DP) Pamekasan dengan Wakil Bupati Dr Ir RB Fattah Jasin MS, di Peringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati Pamekasan, Senin (22/8/2022) malam.
Ahmad Zaini yang hadir dalam acara itu mendampingi Wabup Fattah Jasin mengatakan dasar perlunya revisi terhadap Perda Pendidikan bukan lantaran Perda yang ada tidak bagus, namun karena ada beberapa perkembangan baru dalam pendidikan yang perlu mendapatkan perhatian dan penyesuaian.
Beberapa perkembangan baru itu, kata Zaini, diantaranya adanya perubahan kurikulum, masalah pengembangan budaya dalam pendidikan dan karakter Pancasila dalam pendidikan anak. Semua variabel itu melahirkan suasana beda dalam proses belajar mengajar yang harus mendapat perhatian dan diakomodir.
 “Misalnya beberapa prioritas program Bapak Bupati seperti beasiswa kedokteran dan lainnya. Walaupun tidak spesifik harus ada payungnya. Kalau spesifiknya di Perbup, tapi payung cantolan hukumnya secara umum perlu ada Perda. Pemerintah perlu memberikan jaminan terhadap keberlangsungan pendidikan bagi siswa, itu kan penting,” ungkapnya.
Pentingnya Perda dalam kaitan dengan program beasiswa tersebut, kata Zaini, untuk menghindari adanya kemungkinan program itu tidak berlanjut karena adanya pergantian kepemimpinan daerah. Jika ada Perda, siapapun bupati yang akan memimpin daerah ini program yang bagus tetap akan berjalan.
Variabel lain yang perlu juga dimasukkan dalam Perda revisi nanti adalah perbedaan kewenangan antara  provinsi ke daerah, lalu tentang pendirian sekolah baru,  hadirnya system sekolah penggerak, termasuk pengangkatan pengawas dan kepala sekolah yang sudah berubah.
Perda Pendidikan yang berlaku saat ini di Pamekasan adalah Perda No. 8 tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Pamekasan yang disahkan sejak tanggal 15 Oktober 2014. Perda ini merupakan perubahan dari Perda No. 13 tahun 2006.
Ketua DP Pamekasan Dr M Sahibuddin mengatakan audiensi dilakukan dalam kaitan dengan segera tibanya masa akhir tugas pengurus DP Pamekasan. Sisa jabatan pengurus DP saat ini hanya tinggal satu bulan. Setelah itu harus lakukan pemilihan ulang atau regenerasi kepengurusan.
Sahibuddin menyampaikan berbagai program yang telah dijalankan DP Pamekasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Diantara program kegiatan yang mendapat prioritas adalah pemberdayaan atau optimalisasi Komite Sekolah (KS).
“Selama ini komite sekolah itu dikenal denga sebutan  lembaga stempel kebijakan sekolah. Dengan dilakukan  pembinaan, komite sekolah kini mulai berubah, mereka sudah bisa menjalankan fungsinya sesuai dengan landasan peraturan yang mengaturnya,” katanya.
Wakil Bupati Fattah Jasin menilai DP Pamekasan sangat strategis untuk membantu pembinaan dan evaluasi terhadap pendidikan di Pamekasan. Tugas Pemkab yang berkaitan dengan pendidikan sangat berat, karena itu perlu mendapat masukan dan bantuan dari Dewan Pendidikan. (mas)
.

baca juga :

Polresta Sidoarjo Gelar Jumat Curhat dan Bantu Masjid Al Mubarokah

Redaksi Global News

Forkopimda Sidoarjo Cek Kesiapan Pasukan PPKM Darurat

gas

Wabup Raja’e : Agar Bisa Efektif BNK Harus Jadi BNNK

gas