SURABAYA (global-news.co.id) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengumumkan pencopotan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukodono, Sidoarjo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Agus Wardana terkait perkara penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dirmanto menginformasikan pencopotan AKP I Ketut Agus Wardana sebagai Kapolsek Sukodono berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor 1219.
“Berdasarkan STR Nomor 1219 yang diterbitkan hari ini, Kapolsek Sukodono kini secara definitif dijabat AKP Supriatna, yang sebelumnya ditunjuk sebagai pelaksana harian,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis (25/8/2022).
Kombes Pol Dirmanto memastikan pencopotan AKP I Ketut Agus Wardana sebagai Kapolsek Sukodono menindaklanjuti perkara penyalahgunaan narkoba, setelah 23 Agustus lalu tes urinnya dinyatakan positif.
Selain itu, penggeledahan di salah satu ruangan Markas Polsek (Mapolsek) Sukodono ditemukan bekas pemakaian narkoba jenis sabu-sabu.
Dua anggota Polsek Sukodono lainnya berpangkat Ajun Komisaris Polisi Satu (Aiptu), masing-masing berinisial YHP dan BS, setelah dites urin juga dinyatakan positif, yang diduga telah mengonsumsi sabu-sabu bersama AKP I Ketut Agus Wardana di salah satu ruangan Mapolsek itu.
Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto menandaskan, terhadap AKP I Ketut Agus Wardana bersama dua anggota polisi itu akan segera digelar perkaranya. “Masuk ranah disiplin dan kode etik,” ujarnya.
Saat ini ketiga anggota polisi itu masih berstatus terperiksa. Perkaranya sedang ditangani penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim di Surabaya.
“Kami tempatkan di ruangan khusus. Rencananya besok (hari ini, red) dilakukan gelar perkara,” ucap Mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Barat itu.
Kombes Pol Dirmanto memastikan penyelidikannya juga sedang dikembangkan oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim. (ntr, ins)