Global-News.co.id
Nasional Utama

KPK Tetapkan Eks-Kepala Bappeda Jatim Tersangka Dugaan Suap

KPK menetapkan eks Kepala Bappeda Jatim (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov setempat.

JAKARTA (global-news.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov setempat.

BS juga merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim.

“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka, BS (Budi Setiawan) Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Penetapan BS sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.

Karyoto mengatakan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Agustus 2022 hingga 7 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.

Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (ntr, ins)

baca juga :

Sua Bajul Ijo, Persib Bertekad Hentikan Laju Positif Persebaya

Redaksi Global News

1 Karyawan BRI Malang Meninggal Berstatus PDP, Puluhan Nunggu Konfirmasi

Redaksi Global News

Lockdown, Malaysia Siapkan Langkah Strategis Lindungi Warganya

Redaksi Global News