Global-News.co.id
Metro Raya TNI Utama

Anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya Positif Narkoba Jadi Lima Orang

Polda Jatim mengumumkan anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya yang positif narkoba berdasarkan hasil tes urine menjadi lima orang.

SURABAYA (global-news.co.id) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengumumkan anggota Kepolisian Sukomanunggal Surabaya yang positif narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) berdasarkan hasil tes urine menjadi lima orang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menjelaskan, tes urine digelar terhadap sebanyak 30 anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya pada 24 Agustus 2022.

“Kemarin diperoleh hasil dari tes urine yang menyatakan tiga orang positif narkoba. Sedangkan, khusus untuk lima orang masih samar-samar atau berdasarkan tes belum diperoleh hasil negatif,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (26/8/2022) malam.

Terhadap lima orang yang hasil tesnya masih sama-samar ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di laboratorium forensik.

“Hari ini hasil laboratorium forensik sudah muncul. Dari lima orang itu, dua di antaranya positif narkoba. Dengan begitu yang positif narkoba dari hasil tes urine di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya seluruhnya menjadi lima orang,” ujarnya.

Kombes Pol Dirmanto menginformasikan lima orang anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya itu semuanya mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

“Menurut keterangan yang kami dapatkan, lima orang ini saat menggunakan sabu-sabu tidak di lingkungan Mapolsek Sukomanunggal. Mereka mengaku memakainya di luar,” kata perwira menengah Polri itu.

Lima anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya yang dinyatakan positif narkoba masing-masing berinisial  Aiptu EW, Aipda TA, Bripka FR, Bripka PD dan Bripka C.

Kelimanya saat ini ditempatkan di ruangan khusus untuk menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim di Surabaya.

“Saat ini status lima anggota Polsek Sukomanunggal itu sebagai terperiksa. Penyidik Bid Propam Polda Jatim setelah melakukan pemeriksaan selanjutnya akan menggelar perkara, sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002,” ucap Kombes Pol Dirmanto. (ant, ins)

baca juga :

Tiang Lampu Penerangan Jalan Dipasang Satgas di Lokasi TMMD untuk Kepentingan Pencahayaan

Titis Global News

Libur Hari Raya Maulid Nabi Muhammad SAW, BNI Berlakukan Layanan Operasional Terbatas dan Tetap Layani KUR dan BWU

Redaksi Global News

Normalisasi Bengawan Jero Dipatok Rp 7 Miliar

Titis Global News