SURABAYA (global-news.co.id) – Tingginya antusiasme masyarakat untuk turut serta dalam pendaftaran subsidi tepat BBM di beberapa kota dan kabupaten yang dilakukan semenjak 1 Juli 2022, membuat Pertamina terus melanjutkan sosialisasi pendaftaran hingga implementasi subsidi tepat nantinya diterapkan.
Untuk wilayah Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur saat ini telah lebih dari 90.000 kendaraan mendaftar yang terdiri dari 58.000 kendaraan bahan bakar Pertalite dan 32.000 kendaraan bahan bakar solar.
“Hingga tanggal 10 Agustus, 90.000 kendaraan telah melakukan pendaftaran subsidi tepat bahan bakar solar dan pertalite. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para pendaftar karena kami yakin ke depannya penyaluran subsidi akan tepat sasaran kepada mereka yang berhak mendapatkan subsidi BBM jenis solar dan pertalite,” ujar Pjs Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Arya Yusa Dwicandra dalam keterangan resminya, Jumat (12/8/2022).
Dari 90.000 kendaraan tersebut, 80% atau sebanyak 72.000 kendaraan berasal dari Jawa Timur, 10% atau 9.000 kendaraan dari Bali, Provinsi NTB sebanyak 5.800 kendaraan dan sebanyak 3.200 kendaraan telah mendaftar di Provinsi NTT.
Meskipun implementasi belum dilakukan, namun Arya mengingatkan bahwa seluruh konsumen yang mengonsumsi produk BBM solar subsidi dan pertalite sebaiknya melakukan pendaftaran kendaraannya.
“Bagi kendaraan yang tidak mengonsumsi pertalite dan solar subsidi tentunya tidak perlu melakukan pendaftaran. Kami berterima kasih dan mengapresiasi konsumen yang telah membeli produk selain pertalite dan solar subsidi karena kedua produk tersebut hanya diperuntukkan bagi mereka yang memang layak disubsidi,” ungkap Arya.
Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp 520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022. Dalam memastikan subsidi energi dapat disalurkan tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Perpres No 191 Tahun 2014 masih dalam proses revisi untuk penetapan pihak-pihak yang berhak mendapatkan subsidi.
“Hal-hal yang terkait segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain akan tertuang dalam regulasi tersebut yang pada saatnya akan diterapkan. Paralel, Pertamina Patra Niaga selaku yang ditugaskan juga berinisiatif, untuk memastikan penyaluran di lapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan memulai uji coba pendaftaran. Pendaftaran dapat melalui aplikasi MyPertamina, website pedulitepat.mypertamina.id dan daftar langsung di SPBU yang ditunjuk,” lanjut Arya.
Hingga saat ini, Pertamina juga terus membuka tempat pendaftaran offline yang berada di titik-titik seperti SPBU, Terminal BBM dan beberapa lokasi lainnya. “Sebanyak 78 titik pendaftaran offline terus dibuka Pertamina di wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara. Untuk wilayah Jawa Timur terdapat 38 titik pendaftaran offline, Bali sebanyak 8 titik, NTB sebanyak 10 titik, NTT sebanyak 22 titik,” ujar Arya.
Untuk diketahui, sesuai Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Pertalite ditetapkan sebagai BBM Penugasan oleh Pemerintah. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran subsidi tepat sasaran menggunakan sistem MyPertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina. (tis, fan)