Global-News.co.id
Metro Raya Nasional Utama

Sidang Bechi Anak Kiai Jombang, Dikawal 405 Polisi

Tersangka kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) (tengah). (foto: cnn)

SURABAYA (global-news.co.id) – Sebanyak 405 personel kepolisian dari Polrestabes Surabaya disiagakan mengamankan jalannya sidang perdana tersangka pencabulan santriwati, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, Senin (18/7/2022).

Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri, mengatakan pengamanan tersebut dilakukan untuk menjaga jalannya sidang tetap aman dan kondusif hingga rampung.

“Kami 405 personel, yang dikerahkan untuk pengamanan sidang kasus MSAT (Bechi),” kata Kasmiri.

Sementara itu, di depan PN Surabaya, Jl Arjuno terpantau lengang. Tak ada massa simpatisan Anak Kiai Jombang yang tampak hadir memberikan dukungan.

Sidang perdana Bechi ini beragendakan pembacaan dakwaan. Namun, sidang tersebut dilaksanakan secara daring dan tertutup.

Pelaksanaan sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno dan Hakim anggota Titik Budi Winarti serta Khadwanto, sedangkan Panitera Pengganti Achmad Fajarisman.

Tersangka kasus pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi segera menjalani sidang perdananya dengan agenda dakwaan, Senin (18/7).

Bechi akan diadili di salah satu ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jika sesuai jadwal sidang digelar pukul 09.40.

“Kalau sesuai jadwal sekitar jam 09.40 WIB. Di (ruang sidang) Cakra,” kata Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata.

Selain itu, sidang Bechi juga bakal digelar tertutup lantaran merupakan kasus kesusilaan. Anak Kiai Jombang itu juga akan hadir secara daring dari Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

“Karena kesusilaan dilakukan tertutup, iya (hadir secara daring),” ucapnya.

Pihak PN juga bekerjasama dengan kepolisian setempat untuk melakukan pengamanan di sekitar Gedung PN, hal itu untuk mengantisipasi adanya pergerakan pendukung massa Bechi. “Ada pengamanan,” kata dia.

Lebih lanjut, dalam sidang Bechi diadili oleh tiga orang hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya. Tiga majelis hakim itu adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. Sedangkan paniteranya Achmad Fajarisman.

Agung memastikan PN Surabaya sudah siap menggelar sidang, dengan nomor perkara terdakwa Bechi 1361/Pid.B/2022/PN. SBY itu. Saat ini, pihaknya hanya tinggal menunggu pelaksanaannya saja.

“Semuanya sudah siap, hakim juga sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja,” ujarnya.

Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.

MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.

Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun itolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.

MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan. (pur, pen)

baca juga :

Tanggapi Mahfud Md Mundur dari Kabinet, Jokowi: Itu Hak dan Saya Menghargai

Redaksi Global News

Antisipasi Kriminalitas, Polisi Bertemu Pengelola Alfamart

Redaksi Global News

Hari Pertama PSBB Malang Raya, Pemprov Jatim Gelontor Bansos Rp 58,39 Miliar

Redaksi Global News