Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Utama

Pertamina Ajak Masyarakat di Wilayah Jatimbalinus untuk Daftarkan Kendaraannya

Perluasan lokasi pendaftaran subsidi tepat BBM bertambah, enam kab/kota di wilayah Jatimbalinus menjadi sasaran

SURABAYA (global-news.co.id) – Tingginya antusiasme masyarakat untuk turut serta dalam pendaftaran subsidi tepat BBM di beberapa kab/kota yang dilakukan sejak 1 Juli 2022 kemarin, membuat Pertamina melakukan perluasan pendaftaran subsidi tepat melalui website https://subsiditepat.mypertamina.id di seluruh Indonesia. Enam di antaranya berada di wilayah Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus. Keenam wilayah tersebut yaitu Kabupaten Badung di Provinsi Bali, Kota Madiun, Kota Malang dan Kota Mojokerto di Provinsi Jawa Timur, Kota Mataram di Provinsi NTB serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi NTT.

“Dari 13 kabupaten/kota secara nasional yang dilakukan pendaftaran subsidi tepat pada 1 Juli 2022 kemarin, telah masuk sebanyak lebih dari 79.000 data kendaraan melalui website subsiditepat.mypertamina.id tersebut. Dan kemarin pada tanggal 11 Juli 2022 dilakukan perluasan pendaftaran subsidi tepat di 37 kota serta kabupaten di Indonesia termasuk Kabupaten Badung di Bali, Kota Mataram di NTB, Kabupaten Timor Tengah Utara di NTT, Kota Madiun, Kota Mojokerto dan Kota Malang di Jawa Timur,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Deden Mochammad Idhani dalam keterangan persnya, Selasa (12/7/2022).

Dalam penyaluran BBM bersubsidi yaitu solar dan BBM Penugasan yaitu Pertalite, ditemui banyak fakta penyaluran yang tidak tepat sasaran, di mana pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengonsumsi BBM bersubsidi dan ini tentunya akan membebani dan memengaruhi kuota yang harus dipatuhi Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan.

Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat Pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp 520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022.

Dalam memastikan subsidi energi dapat disalurkan tepat sadaran, Pertamina Patra Niaga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.  Perpres No 191/2014 masih dalam proses revisi untuk penetapan pihak-pihak yang berhak mendapatkan subsidi.

“Hal-hal yang terkait segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain akan tertuang dalam regulasi tersebut yang pada saatnya akan diterapkan.  Paralel, Pertamina Patra Niaga selaku yang ditugaskan juga berinisiatif, untuk memastikan penyaluran di lapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan memulai uji coba pendaftaran. Pendaftaran dapat melalui aplikasi MyPertamina, website pedulitepat.mypertamina.id dan daftar langsung di SPBU yang ditunjuk,” lanjut Deden.

Dipilihnya website MyPertamina pun bukan tanpa alasan. Sesuai Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan. Mulai 1 Juli kemarin, telah dilakukan uji coba pendaftaran melalui website MyPertamina yakni subsiditepat.mypertamina.id.

Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki. Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website https://subsiditepat.mypertamina.id . Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa dicetak dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina atau membawa telepon genggam ke SPBU. Mekanisme ini pun masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat (mobil) dan belum untuk kendaraan roda dua.

“Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar tanpa menggunakan QR code tersebut, namun kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya. Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar di website https://subsiditepat.mypertamina.id , dan ini khusus untuk kendaraan roda empat saja,” kata Deden.

Deden memastikan pelaksanaan pendaftaran melalui website bukan untuk menyulitkan masyarakat, namun untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.

“Tujuan pendataan ini tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran sehingga anggaran yang sudah dialokasikan Pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak. Ke depan kami harap, data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya potensi penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan,” pungkas Deden.

Untuk diketahui, sesuai Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Pertalite ditetapkan sebagai BBM Penugasan oleh Pemerintah. (tis, fan)

baca juga :

Puluhan Mahasiswa PTS se-Jatim Minta Disamakan Nasibnya dengan Mahasiswa PTN

Gubernur Khofifah Resmikan TV Progresif Pesantren Bumi Sholawat, Minta Masifkan Dakwah Digital

gas

Bus Pariwisata Terbakar di Tol Pandaan-Malang