SIDOARJO (global-news.co.id) – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar dan perantara Narkoba jenis sabu, Rabu (13/7/2022) dinihari sekitar pukul 01.30 wib di lokasi Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka pertama adalah AAP, Laki-laki, Surabaya, 12 April 1991, Islam, Swasta (Tukang bangunan), Indonesia /Jawa, Kedundung Kidul, Kec.Tegalsari Kota Surabaya atau kos di Kec.Taman, Kab.Sidoarjo. Tersangka kedua FBP, Laki-laki, Surabaya, 21 Mei 1999, Islam, Swasta (Mandor), Indonesia / Jawa, Kec.Bagor, Kab.Nganjuk atau kos di wilayah Kec.Taman Sidoarjo.
Kronologinya, pada hari dan tanggal tersebut di atas di dalam kamar kos Kec.Taman anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap Tsk AAP yang diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang merupakan milik saudara AA alias Sihok (DPO) yang cara mendapatkannya dengan jalan ‘diranjau’ di depan SPBU Kalijudan, Kenjeran Surabaya, dan tersangka bertindak sebagai ‘kurir’ yang meranjau dan mengedarkan kepada pembeli Tsk FBP hingga akhirnya polisi juga dapat melakukan penangkapan terhadap FBP di dalam rumah Kec.Taman hingga ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Tersangka kedua HH, perempuan, Sidoarjo, 30 September 1992, Islam, Ibu rumah tangga, Indonesia /Jawa, Kec.Balongbendo Kab.Sidoarjo atau kos Kec.Taman dan KSM, Laki-laki, Surabaya, 22 November 1960, Islam, Swasta (Penjual LPG), Indonesia / Jawa, Menur Pumpungan Kec.Sukolilo Kota Surabaya.
Masing-masing tersangka terjerat ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2), pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.
Pasal 112 ayat (2), pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga). (*)