Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Kurang 24 Jam, Satreskrim Polresta Sidoarjo Lumpuhkan Pelaku Curanmor

SIDOARJO (global-news.co.id) – Dalam waktu kurang 24 jam, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku curanmor yang mengakibatkan kematian pada korbannya.

Peristiwa itu terjadi Kamis (14/7/2020) sekira pukul 04.50 WIB divteras Musala Muhajirin Dusun Ngares RT 14 RW. 03 Desa Ngaresrejo, Kec. Sukodono Kab Sidoarjo.

Korban berinisial WAS, usia 27 tahun, meninggal dunia di TKP. Korban ber di Sampangan, Kec. Deket, Kab. Lamongan. Sedangkan tersangka YW, usia 29 tahun, dengan alamat Desa Nglebeng, Kec. Panggul, Kab. Trenggalek.

Kronologi kejadiannya, pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 04.30 WIB, saksi MU dan SZ seperti biasanya bermaksud menunaikan salat subuh di Musala Muhajirin Dusun. Ngares. Kemudian mereka melihat ada seseorang laki-laki tak dikenal tidur di lantai teras musala. Ternyata saat didekati sudah dalam keadaan meninggal dunia dan mengeluarkan darah di bawah kepala korban. Selanjutnya peristiwa itu diinformasikan kepada Kepala Dusun Ngares dan dilaporkan ke Polsek Sukodono.

Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Sukodono mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mendapati 4  (empat) luka tusukan yang diduga diakibatkan benda tajam pada dada korban. Selanjutnya berdasarkan alat mambis korban berhasil teridentifikasi atas nama WAS, korban dibawa ke RS Pusdik Gasum Porong guna dilakukan pemeriksaan mayat (otopsi)

Berdasarkan interogasi Penyidik Unit Resmob Polresta Sidoarjo di sekitar TKP ditemukan fakta terdapat barang korban yang hilang. Tim dapat menentukan dugaan motif pelaku kemudian penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polres Jajaran Polda Jawa Timur dan dengan berbekal keterangan para saksi di TKP didapatkan petunjuk selanjutnya dan Tim bergerak berkoordinasi dengan Resmob Polres Trenggalek

Dalam waktu kurang dari 24 jam Tim Penyidik melihat ada seseorang laki-laki (terduga pelaku) membawa kendaraan PCX warna merah yang diduga milik korban dan dilakukan pengejaran oleh petugas dan memerintahkan pelaku untuk berhenti. Namun pelaku melakukan perlawanan dengan senjata tajam, kemudian anggota melakukan tembakan peringatan hingga anggota melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku (tertembak di kaki pelaku).

Pelaku yang teridentifikasi atas nama YW dapat diamankan berikut dengan barang bukti dan dibawa ke Satreskrim  Polresta Sidoarjo guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku mengaku melakukan perbuatannya sudah ada niat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan karena butuh biaya untuk istrinya yang hamil tua.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat ancaman hukuman  pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun. (win)

baca juga :

Keliling Empat Rumah Sakit, Walikota Eri : Ketersediaan BOR Sudah 100 Persen

Titis Global News

Pemprov Jatim Terima 50.250 Rapid Test Antigen dari BNPB

Redaksi Global News

Baznas Pamekasan Serahkan Bantuan Beasiswa Bagi Siswa SLTA

gas