Global-News.co.id
Nasional Utama

Kasus Pencabulan Santriwati, Lima Simpatisan MSAT Jadi Tersangka

Lima simpatisan MSAT, pelaku pencabulan santriwati, sebagai tersangka karena menghalang-halangi polisi yang sedang bertugas

SIDOARJO (global-news.co.id) – Aparat kepolisian menetapkan lima orang simpatisan MSAT, pelaku pencabulan santriwati, sebagai tersangka karena menghalang-halangi polisi yang sedang bertugas melakukan penangkapan terhadap putra kiai sekaligus pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, itu pada Kamis (7/7).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Polisi Totok Suhariyanto, kepada pers di Sidoarjo, Jumat (8/7/2022), mengatakan, lima orang simpatisan MSAT tersebut saat ini ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Satu orang tersangka terlibat dalam kejadian hari Minggu (3/7) saat penyergapan dan empat orang tersangka dalam kejadian saat penangkapan tersangka MSAT pada Kamis (7/7) di pondok,” katanya lagi.

Totok mengatakan lima orang simpatisan tersangka pencabulan santriwati tersebut dijerat dengan Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana asusila, khususnya perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik. “Dalam konteks ini, saat dilakukan tahap dua ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” katanya.

Sedangkan untuk ratusan simpatisan lainnya yang turut diamankan polisi saat upaya penangkapan tersangka MSAT di Pesantren Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7), statusnya sebagai saksi dan akan dipulangkan setelah proses pemeriksaan rampung.

Mengenai status kedua orangtua tersangka MSAT, Kombes Totok menyatakan keduanya dianggap kooperatif karena dari mereka itu MSAT akhirnya mau menyerahkan diri kepada polisi. “Keduanya (orang tua) kooperatif sehingga MSAT mau menyerahkan diri,” katanya.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Polisi Nico Afinta menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.

Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.

“Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahapduakan (penyerahan tahap dua, Red),” katanya. (ant, ins)

baca juga :

ISMI Usulkan Kawasan Ekonomi Khusus Halal di Aceh

Redaksi Global News

Komnas Pengendalian Tembakau Pertanyakan Perpres 82/2018

Redaksi Global News

Liga 1: Usai Latihan Rutin Arema FC Siapkan Agenda Uji Coba