Global-News.co.id
Nasional Utama

Haji 2022: Sebagian Besar Jamaah Haji dari Indonesia Belum Bayar Dam Lewat Jalur Resmi

Wakil Ketua Baznas Mokhamad Mahdum (kanan) didampingi Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid (kiri) mengunjungi Adahi, lembaga yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi, untuk mengelola dam di Mekkah, Senin (11/7/2022). (foto: MCH2022)

MEKKAH (global-news.co.id) – Wakil Ketua Baznas, Mokhamad Mahdum, mengatakan sebagian besar jamaah haji Indonesia belum membayar dam atau denda melalui jalur yang resmi yang dianjurkan Pemerintah Arab Saudi.

“Kami melihat literasi yang kurang, perlu pemahaman utuh soal dam. Bukan sekadar menggugurkan kewajiban syar’i tapi hakekatnya juga. Jadi sebagian besar belum menggunakan jalur resmi seperti yang Pemerintah Saudi anjurkan,” katanya di Mekkah, Senin (11/7/2022).

Dam adalah denda yang harus dibayarkan jamaah yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan ibadah haji atau umroh.

Pemerintah menyarankan dan mengimbau agar jamaah haji Indonesia membayar dam lewat lembaga yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi.

Pembayaran dam melalui lembaga tersebut sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

Jamaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (Adahi).

Meski sudah ditentukan lembaga pembayaran dam, masih ada jamaah yang langsung ke pasar hewan untuk membeli ternak untuk dam.

Mahdum berharap dam haji yang dibayarkan ke Adahi, dagingnya bisa dibawa ke Indonesia. sehingga jamaah haji Indonesia bisa memberikan manfaat lebih kepada kaum miskin di Tanah Air. (ntr, ins)

 

baca juga :

Tahanan Lapas Tuban Kabur Melompat Tembok

gas

6 Juni: Bertambah 993, Kasus COVID-19 di Indonesia Menjadi 30.514

Redaksi Global News

Pemkot Surabaya Bakal Luncurkan Aplikasi E-Peken, Berdayakan UMKM dan Toko Kelontong