Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Embat HP, Residivis Diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO (global-news.co.id) – ,
Pria yang satu ini sedang apes. Sosok bromocorah berinisial AAS yang mencuri handphone (HP) di kawasan Dusun Banar, Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap warga setempat dan polisi.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (5 Juli 2022), sekira pukul 01.30 WIB. Barang yang dicuri adalah satu handphone merk Huawei warna hitam.

Adapun korban Sdr. M, Laki laki, Umur 73 tahun, pekerjaan swasta, Alamat Dsn.Banar Rt.16 Rw.08 Ds.Pilang Kec.Wonoayu Kab.Sidoarjo.

Tersangka Sdr AAS, laki-laki, umur 31 tahun, alamat Kec.Tandes, Kota Surabaya.  Tersangka merupakan residivis dalam perkara Curanmor di Surabaya pada tahun 2019 dan divonis 2 tahun penjara)

Modus pelaku berbekal senjata tajam sebilah pisau mencari sasaran rumah yang sepi, selanjutnya masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela dengan menggunakan pisau, kemudian masuk dan mengambil HP milik korban yang sedang di-cash di ruang tamu.

Barang bukti, 1 (satu) unit HP Huawei warna hitam (milik korban disita dari pelaku), 1(satu) bilah pisau dengan panjang kurang lebih 36 cm (milik pelaku), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol AG 6635 VBA (milik pelaku)

Motifnya pelaku ingin menguasai HP milik korban untuk dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Ancaman hukumannya sesuai Pasal 363 ayat 1 Ke (3) KUHPidana pencurian selama 7 (tujuh) tahun penjara dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 tanpa hak memiliki, membawa atau menyimpan senjata selama 10 (sepuluh) tahun penjara. (*)

baca juga :

Tingkatkan Kualitas Guru SD, Disdik Pamekasan Gelar Workshop di 78 Gugus Sekolah

Redaksi Global News

165.790 Pekerja Gagal Terima Subsidi Gaji

Titis Global News

Merawat Kesehatan Kulit Bukan Lagi Domain Perempuan

Redaksi Global News