Global-News.co.id
Nasional Utama

Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Polisi berjaga-jaga di kawasan Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur

JAKARTA (global-news.co.id) – Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Hal itu seiring adanya dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan oleh salah satu pengurus terhadap santrinya di lembaga pendidikan tersebut.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Waryono mengatakan, tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpin Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berinisial MSAT (putra kiai pengasuh pesantren) merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap sejumlah santriwati.

Selain itu, pihak pesantren (ayah dari tersangka MSAT) juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. “Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Waryono.

Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” kata Waryono.

Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga kini masih menyisir area Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, mencari tersangka pencabulan santriwati berinisial MSAT, anak kiai pengasuh Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah itu.

Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap sejumlah santriwati sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.

Ia menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.

Selain bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya, tersangka MSAT juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang, tersebut. Selama ini MSAT juga dikenal sebagai pengusaha rokok dengan nama ST. (ara, ins)

baca juga :

SDN Bandung Rejosari 1 Malang Juara MILO Football Championship Surabaya 2019

gas

Beras Langka, Pedagang Beras di Madiun Mengeluh 

gas

Baddrut Tamam Minta Kemitraan Perusahaan-Petani Tembakau  Ditingkatkan 

gas