Global-News.co.id
Madura Utama

TPP 2022 Cair, Pemkab Pamekasan Sediakan Anggaran Rp 195 Miliar Lebih

Sahrul Munir
PAMEKASAN (global-news.co.id) –Sesuai janji Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi para pejabat dan Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Pamekasan tahun anggaran 2022 ini telah dicairkan.
Selama satu tahun anggaran 2021 lalu tunjangan ini sempat dialihkan untuk penyelamatan ekonomi masyarakat.
Hingga bulan Juni ini pembayaran TPP itu masih baru tercairkan untuk empat bulan mulai bulan Januari hingga April 2022. Sementara untuk bulan Mei  hingga  Juni masih dalam proses. Termasuk bulan bulan selanjutnya akan berjalan secara simultan.
Jumlah dana yang telah dikeluarkan untuk pembayaran TPP selama empat bulan tersebut sebesar Rp 9,3 miliar lebih. Hingga Juni ini TPP untuk pejabat dan karyawan dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masih belum tercairkan karena belum tuntas berkas pengajuannya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan  Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir mengatakan jumlah total besar anggaran dana untuk kepentingan pembayaran TPP selama tahun anggaran 2022, yang disediakan oleh Pemkab Pamekasan sesuai dengan persetujuan Mendagri sebesar Rp. 195.058.589.775.
Sahrul menegaskan TPP itu berdasarkan absensi dan kinerja perorangan dan kinerja organisasi. Kinerja OPD melalui SAKIP, sedangkan kinerja perorangan melalui kinerja yang aplikasinya di BKSDM.
“Yang dimaksud kinerja pribadi adalah apa yang dikerjakan setiap hari itu oleh tiap ASN, yang kemudian hal itu dimasukkan kedalam. Nanti ada poinnya dan system itu mendeteksi apa yang dikerjakan ASN setiap harinya. Itulah yang nantinya menjadi penilaian kinerja pribadi ASN,” katanya.
“Sedangkan kinerja organisasi adalah diperhitungkan dari nilai SAKIP Organisasai Perangkat Daerah (OPD). Apakah OPD itu mendapat nilai A, B atau C. TPP itu bisa dihitung dari dua, dari absensi presensi yang faceprint itu. Baru dikompilasi nilainya menjadi TPP yang akan dibayarkan,” imbuhnya.
Sahrul menegaskan jumlah ASN yang dibayar TPP nya itu adalah pejabat dan ASN yang non tenaga kesehatan (nakes) dan guru. Sebab kalau guru sudah ada tunjangan yang bernama tunjangan profesi guru yang diberikan kepada guru yang telah bersertifikasi. Sedangkan untuk tenaga kesehatan sudah ada tunjangan yang bernama tunjangan jasa pelayanan bidang kesehatan.
Berapa besaran TPP yang diterima oleh pejabat dan ASN di Pamekasan ? Data yang diperoleh di Bagian Organisasi Setdakab Pamekasan menyebutkan sesuai dengan tingkatan jabatan ada 15 tingkatan jabatan penerima TPP tersebut. Untuk pejabat tingkatan tertinggi menerima TPP sebesar  Rp 10 juta dan yang terkecil sebesar Rp 700 ribu perbulan. (mas)

baca juga :

Pemilu 2024: Ketua DPRD Sidoarjo Hadiri Konsolidasi Akbar Kader dan Relawan AMIN Jatim

Redaksi Global News

Harumkan Almamater, Unira Beri Penghargaan Wisudawan Berprestasi

gas

Bhabinkamtibmas Sidoarjo Sambang TK, Kenalkan Polisi Sejak Usia Dini

Redaksi Global News