Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Satreskrim Polresta Sidoarjo, Tangkap Pengedar Upal

SIDOARJO (global-news.co.id) –
Upaya memerangi peredaran uang palsu (upal) terus dilakukan polisi. Termasuk merespon informasi masyarakat akan adanya peredaran upal di wilayahnya.

Seperti dilakukan Satreskrim Polresta Sidoarjo, pada 4 Juni 2022, berhasil menangkap KFSN, pria 22 tahun asal Tulungagung di kawasan Terminal Purabaya, Bungurasih, Waru.

“Saat digeledah petugas, di dalam tas ransel KFSN ditemukan 203 lembar upal pecahan Rp 50 ribu,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (18/6/2022).

Tersangka memasarkan upal tersebut melalui media sosial. Sementara upal diperoleh dari seorang di Tulungagung, dengan harga Rp 100 ribu untuk 20 lembar uang palsu.

“Sehingga motif tersangka mengedarkan atau memasarkan uang palsu ini untuk mendapatkan keuntungan,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KFSN dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sesuai Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. (win)

baca juga :

Paparkan Progres SAKIP dan Reformasi Birokrasi, Gubernur Khofifah Mendapat Apresiasi Ketua Tim Evaluator Kemenpan RB

Redaksi Global News

Hoax Tantangan Wisudawan Stikosa-AWS

gas

Komitmen Lestarikan Lingkungan, Pertamina Bagikan Tempat Sampah Terpilah di Desa Semampir Sidoarjo

Redaksi Global News