Global-News.co.id
Nasional Utama

PPIH Embarkasi Surabaya: Mulai 19 Juni Pemberangkatan Gelombang Kedua

PPIH Embarkasi Surabaya menuntaskan pemberangkatan jamaah calon haji (JCH) gelombang pertama

SURABAYA (global-news.co.id) – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya menuntaskan pemberangkatan jamaah calon haji (JCH) gelombang pertama, yaitu kelompok terbang (Kloter) 1 hingga 20.

Selanjutnya mulai tanggal 19 Juni hingga 2 Juli 2022, PPIH Embarkasi Surabaya siap memberangkatkan gelombang kedua ke Tanah Suci, yaitu kloter 21 hingga 38.

Ketua PPIH Embarkasi Surabaya Husnul Maram menjelaskan kloter 1 sampai 20 yang merupakan pemberangkatan gelombang pertama Embarkasi Surabaya diterbangkan ke Tanah Suci melalui Bandara Madinah, Arab Saudi.

“Dua kloter terakhir gelombang pertama, yaitu Kloter 19 dan 20 sudah diterbangkan menuju Madinah hari ini,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (17/6/2022).

Kloter 19 membawa jamaah calon haji asal Kabupaten Probolinggo dan Mojokerto, Sedangkan kloter 20 membawa rombongan jamaah asal Kabupaten Sampang, Gresik, Kota Probolinggo dan Batu.

“Total jamaah yang sudah sampai di Madinah, dari Kloter 1 hingga 20 Embarkasi Surabaya, sebanyak 8.956 orang,” ujarnya.

Maram merinci jamaah dari total 20 Kloter gelombang pertama Embarkasi Surabaya yang tertunda keberangkatannya karena sakit sebanyak tujuh orang.

“Mereka segera diberangkatkan ketika kondisi kesehatannya dinyatakan pulih dengan kloter berikutnya pada gelombang kedua,” katanya.

Selain itu, terdapat dua jamaah yang gagal berangkat karena diketahui hamil berdasarkan tes urine saat berada di Asrama Haji Surabaya.

“Jamaah yang hamil dari kloter 19 dengan usia kandungan empat minggu, serta dari kloter 10 dengan usia kandungan delapan minggu,” ujarnya.

Maram menjelaskan, menurut aturan penerbangan internasional, penumpang yang diperkenankan terbang adalah usia kehamilan 14 hingga 26 minggu. “Jadi, usia kehamilan tri semester pertama atau tri semester ketiga tidak boleh ikut terbang,” ucapnya.

Maram mengingatkan jamaah calon haji gelombang kedua agar mematuhi aturan barang bawaan, masing-masing hanya diperbolehkan seberat 20 kilogram, terdiri dari 15 kilogram koper yang masuk bagasi dan 5 kilogram tas tenteng yang dibawa ke kabin pesawat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur itu mencontohkan hingga kloter 19 dan 20 gelombang pertama yang berangkat hari ini, petugas masih saja menemukan pelanggaran barang-barang bawaan.

“Petugas masih menemukan cairan dengan ukuran lebih dari 100 mililiter, yaitu sampo, sabun cair, pasta gigi, body lotion, parfum, madu, obat batuk, air jahe, petis, dan minyak kelapa,” katanya.

Menurutnya, jamaah yang membawa cairan dengan ukuran 100 mililiter bisa dikemas seaman mungkin dimasukkan koper bagasi supaya tidak disita.

“Benda-benda yang seharusnya dimasukkan koper bagasi seperti silet, gunting, pemotong kuku, paku, masih ditemui di tas tenteng sehingga petugas terpaksa mengamankan barang-barang tersebut,” ujarnya.

Selama pemberangkatan gelombang pertama hingga kloter 20, petugas juga masih menemukan jamaah yang membawa rokok melebihi 200 batang.

Maram mengingatkan setiap calon haji hanya dibolehkan membawa rokok maksimal 200 batang. “Kalau lebih dari itu rokok akan diamankan petugas,” tuturnya. (ntr, ins)

baca juga :

Sebaran 2.0 Surabaya, Pertamina Group Surabaya Ajak 20 Anak Yatim dan Dhuafa Belanja Baju Lebaran

Redaksi Global News

Surabaya Loloskan 12 Calon Penerima Penghargaan Adiwiyata Provinsi Jatim

Redaksi Global News

Skandal Djoko Tjandra, Satu Lagi Pejabat Polri Dicopot

Redaksi Global News