Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Utama

Pedagang Menolak Minyak Goreng Curah Dihapus

MADIUN (global-news.co.id) – Masyarakat mencemaskan rencana Pemerintah yang akan menghapus minyak goreng (migor) curah di pasaran. Apalagi bila hal itu dilakukan di saat harga barang kebutuhan pokok, seperti cabai, daging, telur, dan lain-lain masih tinggi. Rencana penghapusan migor curah sendiri disampaikan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Saat ini kondisi migor curah dengan harga lebih mahal ketimbang harga eceran tertinggi Rp 14 ribu/liter. Sebagian masyarakat membeli migor curah dibatasi 2 liter per orang dengan kewajiban menunjukkan KTP seperti terjadi di Kota Batu, Malang, dan Pamekasan. Namun di kota lain seperti Madiun tidak ada batasan dan tidak wajib menunjukkan KTP.
Karena itu,  bila migor curah benar-benar dihapus, masyarakat dikhawatirkan semakin kelimpungan. Termasuk para penjual makanan, khususnya gorengan, yang selama ini menggantungkan usahanya dari migor curah. Usaha mereka bisa bangkrut bila tidak bisa membeli migor.
Yuli (50 Tahun),  alamat Kelurahan Pandean Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun, kepada DutaIndonesia.com dan Global News, Rabu (15/6/2022) mengatakan, kondisi migor sekarang stabil. Migor curah harga 15.000/kg, migor kemasan sesuai merek antara Rp 21.500 sampai Rp 26.000 per liter. “Setiap 3-4 hari menghabiskan 180 kg curah sedang untuk kemasan 3-5 liter per hari,” kata Yuli, pedagang di Pasar Caruban Madiun.
Yuli khawatir bila migor curah benar-benar dihapus. Menurut dia, menghilangkan migor curah di pasaran akan memicu gejolak lagi di masyarakat. Sebab masyarakat ingin harga migor murah.  “Harapan saya tetap seperti ini, ada curah dan ada juga kemasan.  Pembeli migor curah rata-rata pengusaha warung dan bakul gorengan,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Tri Wulan (52) warga Purwosari Wonoasri Madiun.  Dikatakan, setiap 1 minggu dia membeli 100 kg migor curah. “Kalau bisa minyak goreng curah jangan dicabut. Kalaupun dicabut dan diganti kemasan,  harga  diharapkan yang dapat dijangkau oleh konsumen.
Dia mengatakan, tidak ada batasan pembelian minyak goreng curah dan tidak harus membawa KTP.  “Tidak ada batasan pembeliannya karena sudah stabil. Rata-rata kiloan, yang puluhan kilo jarang. Juga tidak harus membawa KTP. Karena sudah stabil.” katanya.
Dian Purwantini, Kasie Analis Perdagangan Disperdagkop dan UM Kab. Madiun mengatakan, sampai saat ini ketersedian minyak goreng aman. Baik yang curah maupun kemasan. Sehingga tidak ada pembatasan jumlah pembelian. Demikian halnya bagi pembeli, tidak wajib membawa KTP.
 “Rata-rata jumlah pembelian minyak goreng curah dan kemasan tidak banyak kecuali PKL dan Usaha Mikro.  Untuk rumah tangga rata-rata 1-2 liter untuk beberapa hari. Sedangkan untuk pedagang kaki lima (PKL) dan Usaha Mikro rata-rata 5-10 kg untuk minyak goreng curah,” katanya.
Terkait rumor  terjadi pencabutan minyak goreng curah, Dian mengatakan belum ada informasi maupun aturannya.  “Kalaupun ada dan diganti kemasan, sepanjang barang  tersedia tidak masalah meskipun harga mahal,” ujarnya. (her)

baca juga :

BNI AM Berpartisipasi dalam GN Lingkaran BPJAMSOSTEK

Redaksi Global News

Personel Hilang, KSAL Minta Pencarian Tanpa Batas Waktu

Redaksi Global News

Denmark Open: The Daddies dan Fajar/Rian Melaju ke 16 Besar

Redaksi Global News