Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Metro Raya Utama

Kejaksaan Ungkap Suami Istri Bobol Bank Jatim Rp60,2 Miliar

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus pembobolan Bank Jatim yang dilakukan oleh pasangan suami istri

SURABAYA (global-news.co.id) – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus pembobolan Bank Jatim yang dilakukan oleh pasangan suami istri dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp60,2 miliar.

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi menegaskan pihaknya telah menetapkan pasangan suami istri berinisial DC dan RK itu sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembobolan Bank Jatim.

“Pasangan suami istri DC dan RK mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada tahun 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp77 miliar untuk pembangunan pergudangan sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya,” katanya, Senin (13/6/2022).

Saat itu, Bank Jatim menyetujui pinjaman yang diajukan pasangan suami istri DC dan RK, tetapi dana yang dikucurkan “hanya” sebesar Rp50 miliar.

Namun, sejak tahun 2016, pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet oleh Bank Jatim. Bahkan, sampai sekarang bangunan pergudangan yang dimaksud tidak pernah berdiri.

Menurut Kasna, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp60,2 miliar.

Lebih lanjut, Kasna menjelaskan penyelidikan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap bahwa sejak awal pasangan suami istri DC dan RK telah berniat membobol Bank Jatim, yaitu dengan menyertakan dokumen-dokumen palsu, serta menggelembungkan anggaran mencapai Rp77 miliar saat proses pengajuan pinjaman ke Bank Jatim.

“Dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik dan sudah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti dinyatakan sudah lengkap atau P21 sehingga pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.

Dalam bisnis properti yang dikelola oleh pasangan suami-istri DC dan RK, Kejari Tanjung Perak Surabaya menemukan tiga orang korban yang telah membayar lunas sebesar total Rp9 miliar untuk membeli tiga unit gudang yang nyatanya tidak pernah dibangun itu.

“Berkas perkaranya ditangani terpisah dalam kasus tindak pidana umum penipuan dan penggelapan,” ucap Kajari Kasna. (ins, ntr)

baca juga :

Dekranasda Kabupaten Blitar Siap Bantu UMKM Lakukan Ekspor

Redaksi Global News

Polresta Sidoarjo Dukung tim Vaksinator Cegah Wabah PMK

Redaksi Global News

Seniman yang Lestarikan Budaya Lokal Harus Diapresiasi

gas