Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Nasional Utama

Jelang Idul Adha, MUI Keluarkan Fatwa Berkurban Hewan dengan PMK

MUI membolehkan sebagian hewan dengan penyakit PMK sebagai hewan kurban.

JAKARTA (global-news.co.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang membolehkan sebagian hewan dengan penyakit PMK sebagai hewan kurban.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Soleh, Jumat (10/6/2022), mengatakan berkurban dengan hewan terjangkiti PMK dinyatakan sah apabila gejala penyakit pada hewan tersebut masih dalam taraf gejala ringan.

“Hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK itu dirinci sebagai hewan dengan gejala klinis ringan dia memenuhi syarat. Ini penting menurut hemat saya untuk dijadikan panduan dan juga pedoman bagi masyarakat, termasuk juga pekurban, tenaga kesehatan, tidak semua jenis hewan yang terkena PMK itu tidak serta-merta tidak memenuhi syarat,” kata Ni’am.

Hewan ternak terjangkit PMK dengan gejala ringan yaitu lesu, tidak nafsu makan, demam tetapi tidak menjadi menjadi faktor utama, lepuh pada sekitar kuku dan dalam mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang dan tidak sampai menyebabkan kurangnya berat badan secara signifikan. Kondisi lepuh tersebut juga dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder.

Sedangkan hewan terjangkit PMK yang tidak sah untuk berkurban yaitu yang memiliki gejala berat yang ditandai dengan lepuh pada kuku dan membuat kuku terlepas, menyebabkan tidak bisa jalan, atau berjalan dengan pincang.

Sementara apabila ada hewan kurban bergejala berat yang kemudian kembali dinyatakan sehat pada masa dibolehkannya berkurban, yaitu tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah sebelum azan Maghrib, maka hewan tersebut sah untuk dikurbankan.

Namun, apabila hewan tersebut sembuh dari PMK setelah melewati masa dibolehkannya berkurban, maka penyembelihan hewan tersebut dianggap sebagai sedekah.

Ni’am menjelaskan, syarat dan rukun kurban satu ketentuannya adalah hewan tersebut dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Ni’am menjelaskan ada ketentuan secara syar’i yang mendefinisikan jenis sakit dan juga jenis cacat yang boleh dan juga tidak boleh.

Tidak semua jenis sakit itu tidak boleh, dan tidak semua jenis cacat juga tidak boleh. Disebutkan, kondisi sakit yang ringan dan kondisi cacat yang ringan itu bisa memenuhi keabsahan dengan syarat tidak mempengaruhi tampilan fisik dan atau kualitas daging hewan kurban tersebut. (ant, ins)

baca juga :

Liga 1: Debut Milomir Seslija Bikin Laskar Sambernyawa Semringah

Redaksi Global News

Liga 2: Musim 2023/2024 Bergulir Lagi pada 6 Januari 2024

Redaksi Global News

Kontrak Kinerja Pejabat dengan Bupati Diteken 17 Februari

gas