Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Nasional Utama

Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja Dicairkan Mulai 1 Juli

Menteri Keuangan Sri Mulyani

JAKARTA (global-news.co.id) – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah mencairkan gaji ke-13 untuk para aparatur sipi negara (ASN) dan pensiunan yang juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli 2022.

“Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Dengan demikian, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi dan memulihkan ekonomi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orangtua.

Dalam dua tahun terakhir, Sri Mulyani menuturkan memang terjadi perubahan kebijakan gaji ke-13 karena pandemi Covid-19 yang sangat mengguncang Tanah Air.

Pada tahun 2020, gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Begitu pula tahun 2021 saat Covid-19 varian Delta memukul Indonesia dengan sangat kuat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi, serta kondisi APBN belum sepenuhnya pulih.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp35,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan yang dicairkan mulai 1 Juli 2022. “Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dalam hal ini sudah disediakan dalam APBN tahun 2022,” ungkap Sri Mulyani.

Ia memerinci anggaran tersebut meliputi sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri yang berasal dari belanja kementerian dan lembaga.

Kemudian, sekitar Rp15 triliun diberikan untuk ASN daerah, yakni pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing.

Sementara anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan berasal dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun. (ant, aji)

baca juga :

Program Jampersal, Bukti Keseriusan Pemkot Terhadap Kondisi Kesehatan Ibu Hamil

Redaksi Global News

Membentengi Perempuan dengan RUU PKS

Titis Global News

8 Juli: Cetak Rekor, Tambah 1.853 Kasus, Positif COVID-19 di Indonesia 68.079 Orang

Redaksi Global News