Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Jember Raya Utama

Fatwa MUI, Ternak Bergejala Ringan PMK Boleh Dijadikan Kurban

LUMAJANG (global-news.co.id) – Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) mengungkapkan, hewan dengan gejala ringan penyakit mulut dan kuku (PMK), boleh dijadikan hewan kurban.

“Hewan kurban yang bergejala ringan dengan penyakit mulut dan kuku boleh dijadikan kurban,” ungkap dia saat dimintai keterangan oleh media dengan didampingi Pengurus MUI Kabupaten Lumajang, di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Rabu (28/6/2022).

Cak Thoriq juga mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji kebijakan pembukaan kembali pasar hewan di Lumajang, sambil menunggu masukan dari satgas penanganan PMK.

Menurut dia, Pemkab Lumajang berencana menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mempercepat proses penanganan PMK di Lumajang.

“BTT kita pakai untuk penanganan PMK untuk obat dan vaksin PMK, sambil kita cocokkan karena provinsi (Pemprov,red) juga mengeluarkan BTT,” kata dia.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang, KH Ahmad Hanif, menyampaikan, hewan ternak PMK gejala berat yang mengakibatkan kuku lepas, pincang dan tidak bisa berdiri secara fiqih tidak sah menjadi hewan qurban.

“Kategori yang berat itu yang karena PMK kemudian menjadi pincang, tidak kuat berdiri, kalau hanya air liur, suhu badan tinggi itu masih sah menjadi hewan kurban,” ujarnya. (lmj, uja)

baca juga :

Shin Tae Yong Puji Kinerja Timnas Indonesia Usai Tahan Vietnam

Redaksi Global News

Klaim Pemerintah Tak Ada Negara Berhasil Lockdown Dipersoalkan

Redaksi Global News

Korea Masters 2023: Laga Debut, Alwi Revans Atas Lin

Redaksi Global News