Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Metro Raya Politik Utama

DPRD Surabaya Berharap Oknum Satpol-PP Yang Menjual Barang Hasil Penertiban Disanksi Berat

Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni

SURABAYA (global-news.co.id) – Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, merespon baik langkah sigap dan cepat terhadap munculnya kasus dugaan penjualan barang hasil penertiban yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol-PP Kota Surabaya.

Respon ini disampaikan Arif Fathoni, yang mengatakan jika dirinya mengapresiasi upaya sigap dari Kasatpol PP yang langsung bergerak cepat dengan melaporkan temuan ini ke inspektorat dan ke penegak hukum.

“Sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi anggotanya, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang di kemudian hari,” ucap Toni-sapaan akrab Arif Fathoni, Sabtu (4/6/2022)

Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya ini, Satpol PP adalah institusi yang diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan Perda dan Perwali.

“Dengan adanya kejadian ini tentu akan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap Satpol PP dan menurunkan moral personel Satpol PP lain yang bekerja dengan baik. Setitik nila rusak susu sebelanga,” ucapnya.

Selama ini, kata Toni, Satpol PP sudah memiliki reputasi baik melakukan pendekatan humanis dalam setiap aksinya, jangan sampai tercoreng gara-gara ulah oknum yang menyimpang seperti ini. Untuk itu sanksi berat harus diberikan kepada yang bersangkutan.

“Saya berharap, Kasatpol PP memberikan update setiap perkembangan kasus ini ke publik, agar publik tidak meraba-raba kemana perkara ini akan berujung, namun ada kepastian dari instansi yang bersangkutan, bahwa yang bersalah harus ditindak dengan tegas,” katanya.

Dengan adanya kejadian ini, Toni berharap pengawasan internal terhadap kinerja anggota Satpol PP oleh masing-masing kepala bidang diperkuat lagi. “Ada audit kinerja berkala sehingga kasus memalukan seperti saat ini tidak terulang,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto, mengaku jika pihaknya memang sedang menindaklanjuti temuan tersebut. “Kami mengetahui laporan dari anggota pada Senin (23 Mei 2022) pagi adanya pengambilan barang hasil penertiban berupa besi utilitas dan sejenisnya,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Eddy, pihaknya memerintahkan Kabid Gakda untuk melakukan peninjauan dan penghentian di lokasi serta melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait.

Pada 24 mei 2022, pihaknya juga melapor kepada atasan langsung yakni Asisten Pemerintahan juga pihak inspektur tentang kejadian tersebut. “Pada 25 Mei 2022 inspektorat melakukan tinjau lokasi dan melakukan pemeriksaan pada pihak terkait sampai saat ini,” lanjutnya.

Pada 2 Juni 2022, lanjut Eddy, pihaknya juga meminta bantuan Polrestabes untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan dimaksud. “Saat ini sedang berproses di inspektorat dan Polrestabes Surabaya,” ujar dia. (pur)

baca juga :

Liga 1: Arema FC Versus Borneo FC Bermain Imbang

Redaksi Global News

Sambut HPN 2022, Polresta Sidoarjo Gelar Vaksinasi Booster untuk Wartawan

Redaksi Global News

Keyakinan Konsumen terhadap Perekonomian Jatim pada Desember 2022 Meningkat

Redaksi Global News