Global-News.co.id
Mataraman Utama

Disperdagkop dan UM Kab. Madiun Gelar Fasilitasi NIB

SUASANA acara Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro di Kecamatan Mejayan, Rabu, 29 Juni 2022, yang digelar Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkop UM) Kab. Madiun.

MADIUN (global-news.co.id) – Pemkab. Madiun melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkop UM) menggelar kegiatan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro yang bertempat di Kecamatan Mejayan, Rabu, 29 Juni 2022.

Kepala Disperdagkop UM Kabupaten Madiun melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Dyah Kuswardani, Se., MMA, mengatakan, kegiatan fasilitasi kemudahan perizinan usaha mikro yang menggandeng DPMTSP itu dimaksudkan agar semua pengusaha mikro di Kabupaten Madiun masuk dalam database nasional.

” Yang dulunya informal, dengan adanya NIB akan menjadi formal,” kata Dyah.

Selanjutnya bila sudah formal, lanjut Kabid Pemberdayaan UM, tentunya akan masuk database secara nasional. Apabila ada fasilitasi program UM seperti bantuan, pembinaan dan pelatihan yang diprioritaskan adalah mereka yang memiliki NIB (nomor induk berusaha). Semua bentuk usaha mikro harus memiliki ijin berusaha.

“Jadi NIB merupakan perijinan dasar dan sebagai pintu gerbang usaha,” lanjutnya.

Menurutnya, sesuai data, usaha mikro yang ada di Kabupaten Madiun jumlahnya ratusan ribu dari berbagai sektor bidang usaha yang tersebar di 15 kecamatan. Adapun target tahun 2022 sebanyak 450 pelaku usaha mikro.

” Kami jemput bola ke kecamatan-kecamatan agar masyarakat lebih mudah mengakses dan mengurus NIB. Tidak perlu ke Madiun,” ujarnya.

Mengurus NIB yang difasilitasi oleh Disperdagkop UM syaratnya mudah dan gratis. Hanya membawa foto copi KTP, memiliki email dan nomor HP aktif, pelaku usaha sudah bisa mendaftarkan NIB. Selain itu informasi pendaftaran dapat diakses melalui google form yang sudah disediakan oleh Dinas.

Ditambahkan, selain program fasilitasi, Bidang Pemberdayaan UM juga menggelar sosialisasi merek dagang untuk memperoleh hak kekayaan dan intelektual (HKI). Sedangkan untuk bantuan sarana dan prasarana UM serta permodalan, untuk tahun 2022 tidak dianggarkan belanja.

” Tahun 2022 ini fokus fasilitasi pembinaan dan pendampingan permodalan seperti KUR atau pengajuan proposal,” imbuhnya.

Diharapkan dengan adanya fasilitasi-fasilitasi dari pemerintah khususnya bidang usaha mikro dapat meningkatkan semangat berusaha dan muara akhir adalah kesejahteraan masyarakat.

” Dengan adanya kemudahan ini, penguasaan mikro khususnya, lebih bergairah dalam berusaha sehingga perekonomiannya akan meningkat,” pungkasnya. (her/adv)

baca juga :

Tracing dan Testing Masif Pemkot Surabaya Diapresiasi Kawal Covid-19

Titis Global News

5 KKB di Papua Tewas Diberondong Peluru Satgas Nemangkawi

gas

Sarasehan Sepakbola Nasional: Exco PSSI Jelaskan Poin Utama Pembahasan