Global-News.co.id
Mancanegara Nasional Utama

Bawa Banyak Rokok, Koper Jamaah Haji Dibongkar

Beberapa koper jamaah haji Indonesia yang harus dibongkar di bandara karena membawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan

MADINAH (global-news.co.id) – Keberangkatan calon jamaah haji (CJH) Indonesia sudah memasuki hari kelima, Rabu (8/6/2022). Sebanyak 8.702 jamaah sudah berada di Madinah. Ditambah pemberangkatan ke Kota Nabi sebanyak 1.949 jamaah yang terbagi lima kloter dari 4 embarkasi, yaitu Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG) 2 kloter dengan jumlah jamaah dan petugas 786 orang; Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS) 1 kloter dengan jumlah jamaah dan petugas 410 orang; Embarkasi Padang (PDG) 1 kloter dengan jumlah jamaah dan petugas 393 orang; dan Embarkasi Solo (SOC) 1 kloter dengan jumlah jamaah dan petugas 360 orang pada Rabu.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, mengatakan, jamaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang satu seluruhnya mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Setelah menjalani ibadah Arbain dan ziarah, mereka diberangkatkan menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan berbagai ibadah lainnya sampai dengan selesainya seluruh rangkaian pelaksanaan ibadah haji.

“Data jamaah sakit sebanyak dua orang dan saat ini dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah. Ada satu jamaah haji wafat, berasal dari JKG-1 atas nama Suhati Rahmat Ali Binti H. Rahmat. Mari kita doakan bersama semoga jamaah haji yang sedang sakit segera mendapatkan kesembuhan dan bagi jamaah yang wafat mendapatkan ampunan dan diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Kami tegaskan kembali bahwa pemerintah akan membadalhajikan seluruh jamaah haji yang wafat sebelum pelaksanaan wukuf,” katanya.

Selama proses keberangkatan ini, ada beberapa koper jamaah haji Indonesia yang harus dibongkar di bandara karena membawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sehubungan itu, Kementerian Agama meminta kepada jamaah untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan.

“Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jamaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,” kata Wibowo Prasetyo, saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan. Ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa ke Tanah Suci.

“Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air Zamzam ke dalam koper,” kata pria yang akrab disapa Wibowo ini.

Selama empat hari ini, kata dia, ditemukan ada jamaah yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih sehingga di bandara harus dibongkar. “Hal tersebut perlu menjadi perhatian agar jamaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya,” katanya.

Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jamaah haji Indonesia 1443 H/2022 M:

1. Jamaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jamaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.

2. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tas paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.

3. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; b) Senjata api dan senjata tajam; c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).

4. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

5. Untuk jamaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.

6. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jamaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat. Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga jamaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa peralon, dan beragam cara lainnya.

WA Center

Sementara itu, Kementerian Agama merilis WA Center atau nomor telepon khusus yang bisa menjadi saluran komunikasi jamaah dan masyarakat terkait penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

“Untuk memudahkan jamaah dan masyarakat dalam mengupdate informasi, sekaligus mendekatkan layanan kepada mereka, kami telah menyiapkan WA Center di nomor +966 503500017,” terang Wibowo Prasetyo.

Wibowo berharap WA Center ini dapat menjadi media komunikasi antara jamaah dengan petugas bila ada kebutuhan layanan. Begitu juga bagi orang lain saat mengetahui keberadaan jamaah yang membutuhkan layanan. “Kita akan standby 24 jam selama musim haji,” terangnya.

Menurutnya, nomor WA Center ini juga sudah tercatat di setiap hotel yang ditempati jamaah haji Indonesia. “Kita sudah buat dalam bentuk stiker dan spanduk yang ditempel di hotel jamaah haji Indonesia dan bus shalawat,” jelasnya.

“Kita berharap ini bisa diketahui jamaah sehingga dapat dimanfaatkan mereka bila membutuhkan layanan,” sambungnya.

Wibowo menambahkan, Kementerian Agama telah menyiapkan pusat penanganan krisis dalam penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M. Salah satu tugas organ ini adalah memantau dan merespon setiap informasi yang disampaikan jamaah atau masyarakat agar bisa segera ditindaklanjuti dengan baik.

“Informasi dari jamaah, nantinya akan segera diproses dan didistribusikan kepada para penanggung jawab layanan untuk segera ditindaklanjuti. Proses penyelesaian masalah juga akan dipantau untuk memastikan jamaah terlayani dengan baik,” ujarnya. (mch)

baca juga :

Banyak Mudarat, Ketua PBNU Desak Hentikan Program Kartu Prakerja

Redaksi Global News

Polresta Sidoarjo Olahraga Bersama dan Jalan Sehat

Redaksi Global News

Kemenag Tetapkan Hari Raya Idul Adha 31 Juli

Redaksi Global News