Global-News.co.id
Nasional Utama

Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy divonis 5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut hingga menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya (Arsip Istimewa)

SURABAYA (global-news.co.id) – Sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Hal itu lantaran dia terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah.

Vonis dibacakan kepada Joddy oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Senin (11/4) ini. Diketahui, Joddy adalah orang yang mengendarai mobil saat kecelakaan terjadi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara, dan denda Rp10 juta. Jika (denda) tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, Senin (11/4).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki Joddy diberi hukuman 7 tahun penjara.

Hakim Bambang menyebut terdakwa Joddy terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan no 22 tahun 2009.

Hal yang memberatkan hingga terdakwa diberi vonis tersebut yakni karena telah membuat seorang anak menjadi yatim piatu. Perbuatan terdakwa juga dianggap telah meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal yang meringankan antara lain, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, keluarga korban telah memaafkan terdakwa,” ucap dia.

Joddy belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan hakim. Dia masih pikir-pikir. Demikian juga dengan kuasa hukum dan jaksa yang masih pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar Joddy singkat.

Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400, Kamis 4 November 2021 lalu. Mobil yang dinaiki Vanessa itu dikendarai oleh Tubagus Muhammad Joddy.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo, mendakwa Joddy dengan sejumlah alternatif dakwaan. Pertama yakni Pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kemudian kedua pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Jaksa lalu menuntut Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menilai Joddy telah lalai dalam berkendara, hingga menyebabkan adanya korban jiwa.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Joddy terbukti atas dakwaan alternatif kedua, melanggar pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tantang lalu lintas dan angkutan jalan. (cnn, ins)

 

baca juga :

Hari Pertama Kerja, Wagub Sidak Pegawai Setdaprov Jatim

Uji KIR di Lamongan Bisa via Online

Redaksi Global News

Songsong HUT Ke-76 Prov. Jatim, Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno

Redaksi Global News