Global-News.co.id
Metro Raya Politik Utama

Soal Relokasi PKL Masjid Al Akbar, Komisi A DPRD Surabaya Pastikan 16 Mei

kawasan Masjid Nasional Al Akbar di Pagesangan, Kota Surabaya, Jatim

SURABAYA (global-news.co.id) – Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya memastikan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Masjid Nasional Al Akbar di Pagesangan, Kota Surabaya, Jatim, sesuai jadwal atau tepatnya pada 16 Mei 2022.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, Rabu (27/4), mengingatkan Pemkot Surabaya supaya relokasi PKL di kawasan Masjid Al Akbar dilakukan sesuai jadwal menyusul keberadaan PKL dianggap mengganggu akses jalan tol.

“Jadi, Pemkot Surabaya sudah menyediakan lahan relokasi PKL di sisi utara Masjid Al Akbar,” kata dia.

Menurut dia, pihaknya berharap relokasi PKL tidak melebihi batas waktu yang ditentukan pada 16 Mei 2022. “Sebenarnya batas waktu itu sebelum Puasa Ramadan. Namun dijadwalkan ulang, alasannya paving belum selesai,” kata dia.

Untuk itu, Imam meminta dinas terkait di Pemkot Surabaya segera menyelesaikan pengerjaan lahan tersebut, sehingga PKL bisa masuk dan segera bisa berjualan. “Sehingga masjid tidak terganggu dalam hal masyarakat beribadah dan keindahannya,” ujar dia.

Imam menjelaskan lahan yang disediakan Pemkot Surabaya tersebut bisa menampung sekitar 300 pedagang. Sedangkan pada hari Minggu, PKL di Masjid Al Akbar bisa mencapai 800 pedagang.

Untuk tahap awal, khusus Minggu PKL bisa berjualan di sekitar masjid, namun diatur jamnya mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. “Sedangkan pada hari biasanya, sekitaran Masjid Al Akbar harus bersih dari keberadaan PKL,” kata Imam.

Pada prinsipnya, lanjut dia, PKL ingin tetap berjualan, tapi jangan sampai kekhidmatan kekhusukan dan keindahan masjid jadi terganggu. “Kesannya PKL ini hanya mencari keuntungan. Mereka ini juga mengganggu akses masuk ke masjid karenanya kita minta ayo ditata ayo dirapikan,” kata dia.

Imam juga menyampaikan agar pengelola Masjid Al Akbar juga dilibatkan dalam pengelolaan PKL. Sebab lahan tersebut juga ada peran dari masjid sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di atas Hak pengelolaan lahan (HPL).

“Kami juga mengingatkan agar tidak ada pungutan liar (upeti) untuk aparat siapa pun,” ujar imam. (pur)

baca juga :

Kunjungan Silaturahim, Dubes Australia Kembali Rekatkan Kerjasama dengan Unair

Redaksi Global News

Porprov Tak Hanya Dorong Pembibitan Atlet Tapi Juga Dongkrak Ekonomi Daerah

Liga 1: Pelatih Baru Persebaya Josep Gombau Pantau Latihan Tim

Redaksi Global News