Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Nasional Utama

Presiden: Usut Tuntas Kasus PE Minyak Goreng

Presiden Joko Widodo meminta aparat penegak hukum mengusut oknum yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng

SUMENEP (global-news.co.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta, aparat penegak hukum mengusut seluruh oknum yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

“Saya minta diusut tuntas kasus minyak goreng,” kata Presiden Joko Widodo ketika memberikan keterangan pers di Pasar Bangkal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim), Rabu (20/4).

Menurut Presiden, seluruh masyarakat harus mengetahui oknum-oknum yang terlibat dalam kasus di atas. Sebab, adanya kasus itu membuat keberadaan minyak goreng di pasaran menjadi langka.

Kemudian, membuat harga komoditas minyak goreng berbagai jenis dari mulai curah, kemasan sederhana hingga kemasan premium juga melonjak tajam dalam beberapa waktu belakangan.

“Artinya memang ada permainan, karena Kejaksaan Agung menetapkan tersangka beberapa orang,” tutur Presiden.

Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh segelintir oknum itu, lanjut Presiden, membuat sejumlah kebijakan yang dirumuskan pemerintah dalam menekan harga minyak goreng di dalam negeri menjadi tidak efektif.

Juga membuat keberadaan minyak goreng menjadi langka di berbagai pasaran, baik di retail modern maupun di pasar rakyat tradisional.

“Penetapan harga eceran tertinggi minyak curah dan subsidi minyak goreng ke produsen tidak efektif,” tutur Presiden.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindaklanjuti dugaan gratifikasi pemberian izin PE minyak goreng.

Proses hukum yang telah dilakukan tersebut, kini menyeret salah satu pejabat tingkat eselon 1 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Oknum itu, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan inisal IWW yang diduga terlibat dalam aktivitas melanggar hukum di atas.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini,” kata Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, melalui siaran pers Selasa (19/4).

Sebagai bentuk dukungan penegakan hukum itu, lanjut Mendag, pihaknya siap berkoordinasi secara intensif kepada aparat penegak hukum. Agar, setiap informasi yang berkaitan dengan penegakan kasus hukum dapat dijadikan sebagai bahan persidangan dalam kasus tersebut.

“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung,” kata Mendag Lutfi. (ip, ins)

 

baca juga :

Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Yang Melibatkan Anak di Bawah Umur

Benteng Persija Tereduksi, Maman Siap Gantikan Peran Yann Motta

Redaksi Global News

Liga 1: Coach Fabio Lefundes Mundur dari Madura United