Global-News.co.id
Metro Raya Politik Utama

Pemkot dan DPRD Surabaya Pantau Penerapan Kebijakan Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono (kiri) dan Walikota Eri Cahyadi

SURABAYA (global-news.co.id) – Pemkot bersama DPRD Kota Surabaya sepakat saling bersinergi dalam melakukan pengawasan, selama libur cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah. Mengenai pengawasan tersebut, Walikota Surabaya Eri Cahyadi telah berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dalam pembahasan serangkaian persiapan menjelang dan pasca hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah.

“Kami melakukan koordinasi dan meminta pengawasan terkait kebijakan/aturan Pemerintah Pusat pada persiapan Hari Raya Idul Fitri, kepada para pimpinan DPRD Kota Surabaya,” kata Walikota Eri Cahyadi, Minggu (24/4).

Yang pertama, ia menyampaikan mengenai aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya. Sebab, hal ini juga selaras dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah.

Kedua, apabila ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya hendak melaksanakan mudik Lebaran, diharapkan telah melakukan vaksinasi booster (dosis 3) sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19. “Jika ada staf yang belum melakukan vaksinasi, maka harus melakukan vaksin terlebih dulu,” kata dia.

Berikutnya, memastikan libur cuti bersama bagi para ASN akan sesuai dengan aturan pemerintah pusat yang telah menetapkan libur cuti bersama tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022 dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah yang jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022.

“Setelah libur cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri, saya minta (ASN) tidak boleh ada yang terlambat (masuk kerja) seperti tahun-tahun sebelumnya,” pinta dia.

Nantinya, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022. “Kalau ada temuan yang menggunakan mobil dinas, maka langsung diberikan peringatan dan hukuman tertuang di dalam SE. Sehingga, mari kita menikmati Hari Raya Idul Fitri dengan tetap menjalankan aturan yang berlaku,” ungkap dia.

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menjelaskan, koordinasi dengan Walikota Eri Cahyadi dan jajarannya adalah salah satu bentuk komunikasi menjelang persiapan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah.

“Kami akan melakukan pengawasan, sebagaimana hasil koordinasi mengenai aturan pemerintah pusat yang juga diterapkan di Kota Surabaya. Seperti larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran dan pelaksanaan vaksin booster bagi staf yang belum melakukan vaksinasi,” kata Awi sapaan lekatnya.

Menurut dia, kebijakan Walikota Eri berdasarkan aturan pemerintah pusat untuk meningkatkan kewaspadaan. Agar tidak menimbulkan kegaduhan, serta mampu menekan angka penyebaran kasus aktif Covid-19. (pur)

baca juga :

Satpol PP Tuban Razia Selep Padi Keliling

Redaksi Global News

Siap Amankan Pemilu 2024, Kapolresta Sidoarjo Pimpin Latpra Ops Mantap Brata Semeru

Redaksi Global News

Tim Gabungan Sidak Dua Swalayan di Tuban, Temukan Mamin Kadaluwarsa dan Rusak

Redaksi Global News