Global-News.co.id
Metro Raya Politik Utama

Komisi A Kawal Penataan PKL di Sekitar Masjid Al Akbar Surabaya

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna

SURABAYA (global-news.co.id) – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya kembali melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan perwakilan Badan Pelaksana Masjid Al Akbar Surabaya, instansi terkait dan para koordinator Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di sekitar masjid tersebut.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Dra EC Hj Pertiwi Ayu Krishna, SE, MM, ini belum final. Menunggu dirapatkan kembali untuk pengaturan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sekitar Masjid Akbar Surabaya.

“Karena Pemerintah Kota Surabaya juga sudah menyiapkan lahan. Lokasinya di dalam lapangan. Tetapi memang masih untuk sekitar 800 lapak PKL. Sehingga mungkin harus dikoordinasikan kembali siapa yang berhak masuk terlebih dahulu,” ujarnya, Senin (25/4) di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Dia menyampaikan, karena saat ini ada empat koordinator dan salah satu koordinator sangat besar sekali wilayahnya, banyak sekali PKL di bawah koordinasinya. Ada 600 pedagang yang dikoordinirnya.

“Tapi tidak ber-KTP Surabaya sepenuhnya. Ada beberapa yang ber-KTP Surabaya dan beberapa lagi dari luar Kota Surabaya. Nah, itu yang diutamakan tentu yang ber-KTP Surabaya,” ujarnya.

Legislator perempuan yang akrab disapa Ayu ini menjelaskan, selain itu yang diutamakan adalah warga sekitar Masjid Al Akbar. Baik itu dari Pagesangan, Gayungan dan Jambangan. “Itu yang kita utamakan terlebih dahulu. Supaya tidak menimbulkan gejolak antar-warga dan PKL,” tuturnya.

Ayu menyebutkan, pihak Masjid Al Akbar bersedia juga misalkan nanti pengelolaannya dikembalikan kepada Pengurus Pengurus Masjid Al Akbar. Otomatis pihak masjid ini juga bersedia bermusyawarah dengan para koordinator yang lama.

“Jadi ini kita mengambil jalan tengahnya. Karena mengingat itu tanahnya Masjid Al Akbar. Artinya, kita tidak bisa juga meninggalkan pemilik lahan. Masak ini tanahnya Masjid Al Akbar, namun yang mengelola orang lain. Sudah sepantasnya yang punya tanah juga ikut mengelola,” ujarnya.

Politisi asal Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, terkait target penataan PKL di sekitar masjid pada 16 Mei 2022 oleh Pemkot Surabaya, adalah PKL yang dimasukkan dulu ke lapangan itu.

“Teknisnya, nanti Satpol PP juga akan mengundang dari Komisi A untuk memantau serah terimanya untuk pelaksanaan PKL yang berada di lapangan tersebut,” ungkap Ayu.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya ini menyatakan pihak Masjid Al Akbar juga sudah merelakan pengelolaannya dilakukan oleh Pemkot Surabaya untuk PKL. Karena PKL ini sudah ada sejak tahun 2.000.

“Lalu kalau dihilangkan total juga gak mungkin. Nanti malah ambyar larinya ke depan rumah orang-orang,” ujar Pertiwi Ayu Krishna. (pur)

baca juga :

Badrut Tamam Resmikan MPP Dukcapil Tangguh

gas

Fokus Jaga Kondisi, Persebaya Tetap Evaluasi Kekurangan

Redaksi Global News

Sempat Dipinjamkan ke Penang FC, Ryuji Kembali Ke Persija

Redaksi Global News