Global-News.co.id
Jember Raya Nasional Utama

Kasus Pesta Ganja, Polres Lumajang Tetapkan 11 Tersangka

Polres Lumajang menetapkan 11 orang sebagai tersangka dari 66 orang yang diamankan dalam kasus pesta ganja 

LUMAJANG (global-news.co.id) – Kepolisian Resor Lumajang menetapkan 11 orang sebagai tersangka dari 66 orang yang diamankan dalam kasus pesta ganja di kawasan wisata Hutan Bambu di Desa Sumbermujur, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

“Hasil pemeriksaan, 11 orang kedapatan menyimpan ganja yang kini ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah mahasiswa,” kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka dalam rilis yang diterima Antara di Lumajang, Jumat (22/4).

Awalnya aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, di kawasan wisata Hutan Bambu ada kegiatan salah satu klub vespa, kemudian tim opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan dan sebelumnya ada indikasi pesta ganja dalam kegiatan itu.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengamankan 66 orang yang melakukan pesta ganja di kawasan wisata Hutan Bambu saat menggelar acara Anniversary Club Vespa II pada Selasa (19/4).

“Dari 66 orang yang diamankan tersebut, 31 orang dinyatakan positif mengonsumsi ganja berdasarkan tes urine dan 24 orang lainnya minum minuman keras,” tuturnya.

Hasil penyelidikan yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Lumajang serta barang bukti yang telah diamankan berupa ganja, semua tersangka mengakui perbuatannya dan juga mengakui perbuatan lainnya yaitu melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja.

Berdasarkan hasil pengembangan, lanjut dia, beberapa tersangka mengatakan, barang bukti ganja tersebut diperoleh dari luar Kabupaten Lumajang seperti di Banyuwangi, Malang, bahkan dari luar Pulau Jawa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) UU No. 35 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (ntr, ins)

baca juga :

Mendes Luncurkan Aplikasi ‘Desa Kini’ di Hari Ulang Tahunnya ke-53

gas

KH Nawawi Abdul Jalil Wafat, Gubernur Jatim Sebut Semua Umat Muslim Indonesia Berduka

Titis Global News

Piala Dunia 2022: Libas Belanda Lewat Adu Penalti, Argentina ke Semifinal

Redaksi Global News