Global-News.co.id
Nasional Utama

Selama Ramadan 2022, Jam Kerja ASN Telah Diatur

Jam kerja ASN selama Ramadan 2022 telah diatur sesuai surat edaran Menpan-RB

JAKARTA (global-news.co.id) – Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada Ramadan 2022 telah ditentukan pemerintah. ASN hanya akan bekerja sekitar 7 jam dalam satu hari.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Dalam edaran tersebut Tjahjo membedakan aturan jam kerja bagi instansi pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja dalam satu minggu dan 6 hari kerja.

Di lingkungan pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, ASN hanya akan bekerja selama 7 jam dalam satu hari, yakni pukul 08.00-15.00.

Durasi tersebut dikurangi waktu istirahat setengah jam dan berlaku pada hari Senin sampai Kamis.

Sementara, pada hari Jumat, ASN bekerja sejak pukul 08.00 hingga 15.30 dengan waktu istirahat hingga 1 jam, yakni pada pukul 11.30-12.30.

“Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-15.00, waktu istirahat 12.00-12.30,” tulis Tjahjo, Selasa (29/3).

Sedangkan durasi jam kerja ASN di instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja selama bulan Ramadan 2022 lebih pendek.

ASN di lingkungan ini hanya diminta masuk sejak pukul 08.00-14.00 atau 6 jam dengan waktu istirahat setengah jam. Aturan ini berlaku pada hari Senin hingga Kamis, serta hari Sabtu.

Sementara, pada hari Jumat, jam kerja ASN di lingkungan ini tetap sama, yakni pukul 08.00-14.00 namun dengan waktu istirahat 1 jam.

“Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu pukul 08.00-14.00, waktu istirahat 12.00-12.30,” tulis Tjahjo.

Ia menyatakan jam kerja ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas di kantor atau work from office (WFO) maupun ASN yang bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Tjahjo juga menyebut jam kerja efektif pemerintah pusat dan daerah selama bulan Ramadan 2022 ini harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

“Pejabat pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas,” kata Tjahjo. (cnn, ins)

baca juga :

Perkuat Layanan Syariah, Bank Jatim Sinergi Bisnis dengan Bank NTB Syariah

WTA Finals 2021, Pliskova Singkirkan Krejcikova

Redaksi Global News

Thomas Doll: Persija Mestinya Bisa Tiga Poin di Laga Ini !

Redaksi Global News