Global-News.co.id
Metro Raya Utama

RHU Wajib Tutup, Pemkot Surabaya Juga Larang Warga Bagi Takjil

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto

SURABAYA (global-news.co.id) – Pemkot Surabaya mewajibkan semua Rumah Hiburan Umum (RHU) tutup pada saat bulan Ramadhan. Bahkan, Pemkot juga melarang warga bagi-bagi takjil dan juga sahur on the road.

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, memastikan sudah mengeluarkan surat imbauan kepada pengelola atau penanggung jawab tempat usaha menjelang bulan suci Ramadhan. Surat imbauan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Walikota Surabaya Nomor 443.2/5076/436.8.5/2022.

“Melalui dasar peraturan tersebut, maka seluruh pengelola atau penanggung jawab tempat usaha yang berada di Kota Surabaya harus mematuhi beberapa peraturan penting selama bulan Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri,” kata Eddy, Selasa (29/3).

Adapun peraturan penting itu adalah kegiatan sub jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub/rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha karaoke keluarga, sub jenis usaha panti pijat dan bidang usaha SPA diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatannya. “Kebijakan ini juga berlaku bagi tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran,” ujarnya.

Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha rumah bilyar (bola sodok) juga dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga. Namun, hal itu harus memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya, dan harus berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

“Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB atau pada waktu salat maghrib dan berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB yang merupakan waktunya salat Isya’ dan tarawih,” katanya.

Eddy menegaskan dengan adanya peraturan ini, maka jajaran Satpol PP Surabaya bersama Perangkat Daerah (PD) lainnya, termasuk TNI dan Polri akan melakukan pengawasan, pemantauan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

“Kita akan laporkan ke dinas pariwisata, entah itu di kita (Pemkot Surabaya) maupun di provinsi, untuk dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Eddy juga menjelaskan tentang larangan bagi-bagi takjil di pinggir jalan dan sahur on the road, karena saat ini masih masa pandemi Covid-19. Makanya, ia berharap warga bersabar dan tidak melakukan bagi-bagi takjil di pinggir jalan maupun sahur on the road.

“Kalau ingin sedekah saat puasa, takjil, dan sahur ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat shelter/penampungan. Misal mau memberikan bantuan ke ojol ya diberikan ke shelter ojol, atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal,” ujarnya.

Ia juga mengatakan pembagian takjil bisa dilakukan ke panti asuhan atau komunitas dan bukan di jalanan. Sehingga tidak akan mengganggu lalu lintas atau menimbulkan kerumunan di jalanan. “Ya kita lakukan pengawasan, baik dilakukan Satpol PP, BPBD, termasuk kecamatan,” ujarnya.

Oleh karena itu, jika nantinya ditemukan warga yang melakukan bagi-bagi takjil di jalanan, maka pihaknya akan membubarkannya. Namun dipastikan secara halus dan humanis. (pur)

baca juga :

Walikota Eri Minta Orangtua di Surabaya Tak Remehkan Demam Anak

Redaksi Global News

Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN Operasikan Gardu Induk New Nganjuk

Redaksi Global News

Dahlan Iskan Derita Aorta Dissection (4): Terbang ke Singapura setelah 7 Hari Tak Buang Angin dan BAB

Redaksi Global News