Global-News.co.id
Mataraman Utama

Program PTSL, Warga Mojoseto-Nganjuk Sumringah Peroleh Sertifikat

Bupati Nganjuk Kang Marhen saat memberikan sambutan pada warga Mojoseto

NGANJUK (global-news.co.id) Kegembiraan terpancar dari wajah warga Desa Mojoseto, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Hal itu setelah Plt Bupati Nganjuk DR Drs H Marhaen Djumadi, SE, SH, MM, MBA menyerahkan 324 sertifikat tanah kepada warga desa setempat, Rabu (2/3). Wajah warga semakin berseri, karena sertifikat tersebut adalah bukti pengakuan hak milik tanah sekaligus kepastian hukum atas status kepemilikan tanah.

Ratusan sertifikat tanah yang diserahkan berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk. Kemudian didukung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk dan Pemerintah Desa (Pemdes) Mojoseto, yang tergabung dalam Tim Tri Juang.

Plt Bupati Kang Marhaen mengapresiasi upaya Tim Tri Juang. Sebab, telah telah berupaya memperjuangkan dan mengusulkan PTSL bagi warga di sana. “Alhamdulillah PTSL di Desa Mojoseto berjalan lancar. Semoga PTSL di desa lain juga turut lancar,” ujar Kang Marhaen.

Dijelaskan Kang Marhaen, di Desa Mojoseto ada sebanyak 500 bidang tanah yang diajukan sertifikat melalui PSTL. Yang telah rampung sebanyak 324 sertifikat.

Kang Marhen membagikan sertifikat PTSL kepada warga Mojoseto

“Artinya tinggal sedikit lagi yang belum rampung. Kami apresiasi tim panitia yang sudah memberi pelayanan terbaik. Untuk sisa kuota yang diajukan semoga segera diselesaikan,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, program PTSL merupakan upaya pemerintah membantu masyarakat untuk mendapatkan legalitas. Artinya legalitas itu sebagai pengakuan hak milik perorangan atas tanah. Sehingga siapapun tidak bisa mengakui, apalagi mengambil hak milik. Termasuk keluarga, kecuali diwariskan.

Dengan adanya sertifikat dari program PTSL masyarakat bisa mendapatkan perlindungan hukum. Kemudian bisa menambah nilai jual tanah, dan bisa menjadi penambah modal usaha. Serta meminimalisir risiko perselisihan dengan orang lain. Sedangkan tujuan dari pembuatan sertifikat yakni menyejahterakan masyarakat, khususnya warga Mojoseto.

“Disimpan dengan baik sertifikatnya. Silakan difoto kopi untuk duplikat. Karena hal ini sebagai antisipasi bersama, agar tidak ada pihak lain yang menyalahgunakan. Semoga sertifikat ini berkah dan bermanfaat sebagaimana mestinya,” tutup Kang Marhaen.

Turut mendampingi Kang Marhaen dalam penyerahan sertifikat tersebut jajaran pejabat BPN Nganjuk. Kemudian Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Gondang, serta perangkat Desa Mojoseto. (ins, aju)

baca juga :

Forkopimda Jatim Terus Komitmen Tangani Covid-19 dari Berbagai Level

Redaksi Global News

Indonesia Open 2023: Tekuk Shi Feng, Ginting Pukau Penonton di Semifinal

Cak dan Ning Surabaya: Disbudporapar Ajak Warga Ambil Bagian dalam Pemilihan

Redaksi Global News