Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Nasional Utama

Penyidik Telusuri Aset Indra Kenz Lewat Pacar dan Ibu Pacar

Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) hendak menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2)

JAKARTA (global-news.co.id) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menelusuri aliran aset milik Indra Kenz, tersangka penipuan berkedok aplikasi trading Binomo, dengan memeriksa pacar serta ibu pacarnya, Selasa (8/3).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyebutkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada RP dan VK untuk diminta keterangannya di Bareskrim Polri.

“Hari Selasa ini, penyidik telah memanggil saudara VK dan RP, pacarnya dan orangtua pacarnya, yang akan diambil keterangan terkait seputar kasus tindak pidana tersebut dan kaitannya dengan aliran dana, apakah mengalir ke rekening mereka,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi Selasa.

Menurut dia, penyidik tengah melakukan penelusuran (tracing) seluruh aset-aset yang dimiliki Indra Kesuma alias Indra Kenz baik aliran dana maupun aset fisik yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Selanjutnya, kata Ramadhan, penyidik akan melakukan penyitaan aset barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti perkara tersebut.

“Termasuk aset-aset aliran dana yang disalurkan IK kepada orang-orang, nanti akan ditelusuri,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik telah menelusuri sejumlah aset Indra Kenz yang sebagian besar berada di Medan, Sumatera Utara. Aset tersebut berupa, dua mobil mewah, dua rumah mewah, dan satu apartemen senilai Rp800 juta, termasuk rumah di kawasan Tangerang Kota, Banten.

Penyidik telah membekukan empat rekening bank atas nama Indra Kesuma dan satu Jenius atas nama Indra Kesuma. Salah satu rekening bank itu digunakan sebagai menerima gaji dari YouTube.

Indra Kenz selaku afiliator aplikasi opsi biner Binomo tersebut diduga melakukan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia terancam 20 tahun pidana penjara terkait TPPU.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Febrianto menyebutkan pihaknya menunggu kedatangan pacar dan ibu pacar Indra Kenz untuk memenuhi panggilan penyidik hari ini. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan siang ini. “Kami tunggu saja siang ini,” kata Whisnu. (ntr, ins)

 

baca juga :

Transaksi Digital Digandrungi, QRIS BNI Tumbuh Pesat

Viral, Mobil Patroli Palsu di Tuban Efektif Tekan Kecelakaan

Bagi-bagi Pulsa Gratisnya Jangan untuk PNS Kemenkeu Saja

Redaksi Global News