Global-News.co.id
Nasional Sport Utama

Liga 3 Jatim, Polisi Tahan Empat Tersangka Kasus Pengaturan Skor

Polda Jatim) menahan empat tersangka kasus dugaan pengaturan skor dan suap pada kompetisi sepakbola Liga 3 Zona Jatim

SURABAYA (global-news.co.id) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menahan empat tersangka kasus dugaan pengaturan skor dan suap pada kompetisi sepakbola Liga 3 Zona Jatim, setelah mereka menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik.

Keempat orang tersangka itu masing-masing Bambang Suryo, Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, dan Ferry Afrianto. “Iya, BS sudah ditahan bersama tiga tersangka lain setelah diperiksa. Jadi, total ada empat tersangka (ditahan),” kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ahmad Taufiqurrahman, Rabu (9/3).

Sebelumnya, Bambang Suryo didampingi pengacaranya Agustian Siagian membawa sejumlah berkas untuk pemeriksaan tambahan kali ini, salah satunya daftar nama terduga pelaku yang terlibat pengaturan skor Liga 3. “Ada (nama orang) federasi, ada klub, juga semua,” kata Bambang.

Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jatim, Ahmad Riyadh, menyambut baik langkah kepolisian melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus suap dan pengaturan skor kompetisi sepakbola di Jatim.

Menurut Riyadh, keputusan polisi ini menjadi langkah baik untuk mengembangkan ke kasus-kasus lainnya, seperti adanya dugaan mafia bola. “Untuk proses hukum, kami serahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian,” ujarnya.

Mengenai tuduhan Bambang Suryo bahwa ada orang federasi dan juga klub yang turut terlibat dalam kasus pengaturan skor dan suap, Riyadh meminta Bambang untuk terbuka kepada penyidik.

Riyadh dengan tegas meminta Bambang Suryo untuk menyebut siapa saja orang-orang yang terlibat kasus pengaturan skor dan suap, termasuk dari federasi mana.

“Kami serius soal kasus ini. Bahkan, kami sudah membentuk tim yang secara khusus mengusut kasus ini,” kata Riyadh yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.

Dalam kasus pengaturan skor dan suap sepakbola Liga 3 ini, para tersangka dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana. (ant, jtm)

baca juga :

Indonesia Open 2022: Tiga Wakil Merah Putih Lolos ke Babak 16 Besar

Keikhlasan Adalah Sebuah Energi Besar

gas

Dosen ITS Kembangkan Sensor Optik Pendeteksi Aliran Darah

Redaksi Global News