Global-News.co.id
Nasional Utama

Kendati Melaju Kencang di Tol, Inilah Daftar Kendaraan Bebas Tilang

Beberapa jenis kendaraan diberikan pengecualian mengenai tilang kecepatan di tol

JAKARTA (global-news.co.id) –  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tak akan memberikan sanksi tilang terhadap sejumlah kendaraan khusus yang melintas di jalan tol meski terpantau melebihi kecepatan yang ditentukan Undang-undang.
Beberapa kendaraan itu antara lain ambulans, mobil polisi, mobil pemadam kebakaran, dan lainnya.

“Ada beberapa pengecualian, misalnya ada mobil pemadam kebakaran, iring-iringan lembaga negara, ambulans, mobil polisi ke TKP. Itu tidak terkena pelanggaran apapun,” kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, Selasa (29/3).

Dalam hal ini, Aan merujuk pada ketentuan Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyatakan, terdapat beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak untuk didahulukan. Yakni, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas.

Kemudian, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Lalu, iring-iringan pengantar jenazah, dan terakhir konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“ETLE ini sebenarnya untuk mencegah sehingga masyarakat tidak melakukan pelanggaran. Sehingga, tidak terjadi kecelakaan, tidak terjadi korban manusia maupun materil dengan melakukan pelanggaran overload atau over speed,” jelasnya.

Penilangan akan dilakukan seiring dengan penempatan kamera elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera mulai 1 April 2022.

Dalam hal ini, batas kecepatan yang akan tertangkap kamera tilang tersebut ialah 120 Km/jam. Jika melebihi, maka sistem akan secara otomatis memberikan penilangan terhadap pelanggar.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kamera tersebut akan berlaku selama 24 jam tanpa terkecuali.

Sambodo juga menegaskan bahwa penindakan tilang ini berlaku terhadap semua kendaraan yang melintas di jalan tol. Termasuk, mobil berpelat khusus seperti RFS. (cnn, ins)

baca juga :

Warga Diimbau Tak Mudik Nataru Naik Motor demi Keselamatan

Redaksi Global News

Pamekasan Segera Bentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau

gas

Kebun Binatang Surabaya Kini Dilengkapi Jogging Track

Redaksi Global News