Global-News.co.id
Metro Raya Politik Utama

Jumlah ASN di Pemkot Surabaya Berkurang 2.227 Orang

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya Rachmad Basari.

SURABAYA (global-news.co.id) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya menyebut jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) turun 2.227 orang dari tahun 2018 sebanyak 14.480 orang menjadi 12.253 orang pada 2022.

“Berkurangnya jumlah pegawai ini dikarenakan adanya ASN yang pensiun, meninggal dunia dan mutasi keluar. Jumlah PNS yang pensiun per tahun rata-rata 700-800 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rachmad Basari, Selasa (8/3).

Selain itu, lanjut dia, kekurangan formasi pegawai dipengaruhi oleh adanya moratorium penerimaan CPNS pada tahun 2020. Sehingga, lanjut dia, dapat disimpulkan bahwa kekurangan pegawai yang diakibatkan dari pensiun, meninggal dunia, mutasi keluar dan moratorium tersebut dapat dipenuhi oleh tenaga kontrak berdasarkan Analisa Beban Kerja (ABK).

“Terhadap kekurangan hasil ABK, Bapak Walikota Surabaya mengeluarkan kebijakan untuk mempertahankan tenaga kontrak yang saat ini sudah bekerja dan diberdayakan secara optimal,” katanya.

Menurut dia, dengan adanya perhitungan ABK ASN dan non-ASN pada masing-masing Perangkat Daerah, dan supaya pemenuhan pegawai dapat tercukupi dan tidak tumpang tindih, termasuk dalam pemberian hak-hak keuangannya. Akhirnya Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengambil kebijakan untuk mempertahankan tenaga kontrak itu agar tidak banyak pengangguran di Kota Surabaya.

“Untuk pemenuhan kekurangan kebutuhan pegawai sesuai ABK, maka dibutuhkan tenaga penunjang kegiatan yang berkontrak langsung dengan Kepala Perangkat Daerah sesuai kebutuhan masing-masing Perangkat Daerah. Misalnya tenaga survei lapangan yang bekerja sampai dengan selesainya kegiatan tersebut,” ujarnya.

Ia juga memberikan gambaran penghasilan untuk PNS golongan II/a dengan masa kerja 0 (nol) tahun sebesar ± Rp2 juta, golongan III/a dengan masa kerja 0 (nol) tahun sebesar ± Rp2,5 juta, dan golongan IV/c dengan masa kerja 18 tahun sebesar ± Rp4,3 juta.

“Pemberian tentang hak-hak keuangan kepada tenaga selain ASN diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan kajian yang melibatkan tenaga ahli yang kompeten,” katanya.

Basari menyampaikan berkali-kali bahwa pada kesempatan itu tenaga kontrak tetap dipertahankan dan diberdayakan oleh Pemkot Surabaya, termasuk hak-hak keuangan yang diberikan sesuai ketentuan. (pur)

baca juga :

Cegah Covid-19, Sekdaprov Jatim Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Disiplin Prokes

Redaksi Global News

Banjir Pamekasan, Gubernur Khofifah Tinjau Lokasi

Liga 1: Gol Injury Time Marsel Pastikan Kemenangan Persebaya

Redaksi Global News