Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto TNI Utama

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO (global-news.co.id) –
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Sidoarjo, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo di Asem Rowo, Surabaya.

Keduanya adalah MRA (19 tahun) dan MU (28 tahun) merupakan komplotan spesialis curanmor di Kota Surabaya. Aksi curanmor di Sidoarjo, yang dilakukan kedua orang itu terjadi di Desa Sumput, pada 14 Februari 2022, motor yang dicuri Honda Scoopy. Sedangkan di Perumahan Kahuripan Nirwana, pada 23 Februari 2022 motor yang dicuri Yamaha N-Max.

Saat menjalankan aksinya, MRA dan MU melibatkan tiga kawan lainnya untuk mengawasi situasi sekitar TKP. Satu sudah ditangkap Polrestabes Surabaya dan dua masih DPO (daftar pencarian orang).

Sementara MRA berperan mengambil motor korban dengan dibawa keluar rumah, lalu ia menggunakan kunci T untuk menghidupkan mesin motor. Sedangkan MU bertugas sebagai joki motor dan membantu mengawasi sekitar TKP.

“Pelaku menggunakan kunci T dalam melancarkan aksinya. Secara kebetulan, ada kendaraan yang tidak dikunci setir, jadi tersangka tinggal mendorong motor tersebut dan langsung membawanya kabur. Motor yang dicuri tersangka ini, saat diambil di dalam bagasi ada STNK motor,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/3).

Ia menambahkan, motor hasil curian oleh para pelaku dijual kembali ke seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Uang dari hasil penjualan motor tersebut dibagi tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus menjalani masa hukuman penjara selama tujuh tahun, sesuai Pasal 363 KUHP. (win)

baca juga :

Bantu Penanganan Covid-19, Probiotik Bantu 168 Botol Proem-1 kepada PWI Jatim

Titis Global News

Tinggal 2 Negara Eropa yang Bebas Corona, Turki dan Montenegro

Redaksi Global News

Forkopimda dan OPD Terkait, Tinjau Keliling Pos Pengamanan Tahun Baru 2022

Redaksi Global News