Global-News.co.id
Mataraman Utama Webtorial

Dinas Kominfo Jombang Gandeng Kantor Bea Cukai Kediri Ajak Warga Desa Kedunglosari Gempur Rokok Ilegal

JOMBANG (GN) – Pemkab Jombang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai kepada warga Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Kamis (17/3/2022).  Dalam acara itu Dinas Kominfo Jombang mengajak warga untuk bersama-sama menggempur rokok ilegal.
Salah satu caranya, Dinas Kominfo mengajak warga desa setempat  untuk mengetahui tentang ciri-ciri rokok ilegal dan pentingnya cukai rokok bagi negara.
Dengan begitu, diharapkan warga juga ikut mengawasi dan melaporkan kepada petugas terkait jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Pendopo Kantor Desa Kedunglosari ini dibuka oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Aries Yuswantono, dan dihadiri oleh Camat Tembelang, Agus Santoso, serta Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani.
Sementara, narasumber yang memberikan materi pada sosialisasi kali ini yakni, Donny Sumbada selaku Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Kediri.
Kabid Humas dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Aries Yuswantono mengatakan, Dinas Kominfo Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kediri mengadakan sosialisasi tentang Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai di Desa Kedunglosari tersebut.
“Yang hadir di sini, di samping tokoh masyarakat, tokoh agama, juga masyarakat yang punya toko,” kata Aries Yuswantono.
Dengan sosialisasi yang diberikan kepada warga diharapkan, masyarakat dapat memahami tentang kegunaan cukai yang nantinya akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk anggaran pembangunan.
“Mungkin dilaksanakan satu, dua tahun ke depan, kembali lagi kepada kita,” katanya.
Selanjutnya pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Kediri, Donny Sumbada  memberikan materi-materi terkait dengan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, hingga memberikan imbauan kepada masyarakat agar melaporkan kepada petugas terkait jika menemukan peredaran rokok ilegal.
Sejumlah peserta pun tampak aktif menanyakan hal-hal tentang cukai maupun rokok ilegal kepada narasumber.
Kepala Desa (Kades) Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Mohammad Hani menerangkan, Pemerintah Desa Kedunglosari selalu berusaha untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di bidang hukum.
Terutama kaitannya dengan peredaran rokok ilegal. Dan sosialisasi ini terkait dengan cukai sangat bergandengan erat dengan kebutuhan desa, karena peredaran rokok ilegal marak,” kata Kades Mohammad Hani.
“Edukasi yang hari ini dilaksanakan di Desa Kedunglosari sangat bermanfaat untuk menyikapi terkait dengan peredaran rokok-rokok ilegal,” katanya.
Kades Mohammad Hani juga memberikan imbauan kepada warganya jika menemukan peredaran rokok ilegal agar segera melaporkan hal tersebut kepada Pemerintah Desa Kedunglosari.
“Atau minimal memberikan informasi ke pihak desa untuk segera kita sikapi,” pungkas Mohammad Hani.(kmf/adv)
Keterangan Foto:  Suasana 
Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Jombang di Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Kamis (17/3/2022).

baca juga :

Waspadai Gangguan Tulang Belakang Akibat Gaya Hidup

Redaksi Global News

Karena 19 Detik, Gisel Terancam 12 Tahun Penjara

Redaksi Global News

Grand Prix Valencia, Rossi ‘Menyesal’ Pensiun Setelah Akhir Pekan Spesial

Redaksi Global News