Global-News.co.id
Mancanegara Nasional Utama

Arab Saudi Hapus Aturan Karantina dan Swab PCR, Biaya Haji dan Umrah Bisa Turun

Suasana ibadah umrah di Tanah Suci Mekkah.

JAKARTA (global-news.co.id) – Arab Saudi akhirnya mencabut aturan karantina dan kewajiban swab PCR bagi warga asing yang memasuki negeri tersebut. Hal ini disambut positif oleh Pemerintah RI yang berharap agar bisa mengirim jamaah haji tahun 2022.
Selain itu, dihapusnya kewajiban karantina dan tes PCR membuat biaya ibadah haji bisa lebih rendah dari yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 45.053.368. Selain biaya haji (BIPIH), biaya umrah juga diperkirakan turun.

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, pun berharap pencabutan sejumlah kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 oleh Arab Saudi itu menjadi isyarat penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M akan lebih lancar untuk semua negara. Termasuk Indonesia.

“Saya berharap hal tersebut menjadi isyarat bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M akan dibuka untuk semua negara, termasuk Indonesia,” kata Zainut dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (9/3).

Zainut mengatakan Kemenag hingga kini masih menunggu informasi resmi dari Kerajaan Arab Saudi terkait kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Untuk itu dia berharap agar Arab Saudi segera mengundang negara-negara pengirim jamaah haji untuk melakukan proses penandatanganan MoU penyelenggaraan haji.

“Dalam MoU tersebut biasanya diatur juga tentang kuota haji. Semoga hal itu segera ada kepastian sehingga Gus Menteri bisa segera ke Saudi untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam penyiapan penyelenggaraan ibadah haji,” katanya.

Menurutnya, kepastian kuota haji 1443H/2022M sendiri akan menjadi bekal bagi Kemenag untuk memfinalisasi persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik layanan di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Adapun sebelum pengumuman kuota haji, Kemenag telah melakukan berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji baik di dalam maupun luar negeri.

“Saat ini tim advance Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah berada di Arab Saudi untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jamaah di sana dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Di dalam negeri, persiapan juga terus dilakukan. Ditjen PHU saat ini tengah melakukan kajian dalam rangka merespon kebijakan terbaru dari Arab Saudi ini dan dampaknya terhadap persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik terkait aspek persyaratan vaksin sampai dengan biaya perjalanan ibadah haji,” ujarnya.

Kemenag RI sendiri akan menyesuaikan harga Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443H/2022M setelah pencabutan karantina dan tes PCR yang berlaku mulai Sabtu 5 Maret 2022. Menurut Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU Kemenag, Subhan Cholid, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyesuaikan biaya haji tersebut.

“Ini tentu menjadi kabar yang sangat baik bagi jamaah.Dalam rangka merespon kondisi tersebut Kementerian Agama telah melakukan serangkaian koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyelarasan terhadap regulasi yang telah diterbitkan di masa pandemi,” kata Subhan dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Lalu terkait dengan usulan BPIH yang telah disampaikan kepada Komisi VIII DPR-RI, lanjutnya, akan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Kemudian kondisi itulah yang akan menjadi bagian dari bahan pembahasan terhadap komponen rincian dalam usulan biaya haji tersebut. “Perkembangan situasi terkini tentunya menjadi perhatian dalam melakukan kajian dan pembahasan atas usulan tersebut,” ujarnya.

Selang dua hari pemerintah Indonesia, kata Subhan, juga turut menindaklanjuti keputusan Arab Saudi dengan memberikan kelonggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yakni karantina kedatangan menjadi satu hari serta ditiadakannya PCR untuk perjalanan domestik. “Keputusan ini tentu menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi calon jamaah umrah dan masyarakat muslim pada umumnya,”kata dia.

Seperti diketahui sejumlah aturan prokes di Arab Saudi telah dicabut. Di antaranya jamaah umrah atau haji tidak lagi melakukan karantina ataupun harus PCR setibanya di Tanah Suci. Kondisi ini dinilai dapat memberikan kabar baik bagi jamaah haji dan umrah asal Indonesia.

“Nah, Saudi dalam kebijakan terbarunya telah menghapus keharusan karantina dan PCR. Saya yakin ini akan berdampak pada biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun ini. Kami akan segera melakukan kajian, termasuk dengan Panja BPIH Komisi VIII DPR,” tandas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief yang dikutip dari Kemenag.go.id, Rabu (9/3).

Dia menambahkan, pihaknya sudah melaporkan kebijakan terbaru Saudi tersebut kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kemenag selanjutnya akan segera membahasnya dengan Komisi VIII DPR. “Jadi Kemenag akan segera konsultasi dengan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan mengkaji ulang usulan biaya haji 1443 H,” sambungnya.

Menurut Hilman, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 16 Februari 2022, Menag telah mengusulkan Bipih 1443 H /2022 M senilai Rp 45.053.368,00. Usulan ini naik jika dibanding Bipih 1441 H/2020 M. Salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan usulan Bipih tahun ini adalah adanya perhitungan biaya protokol kesehatan (prokes) jamaah, seperti karantina dan PCR.

Komponen biaya prokes jamaah haji itu meliputi tes Swab PCR di Asrama Haji sebanyak dua kali, saat keberangkatan ke Arab Saudi dan setibanya di Tanah Air. Tes Swab PCR juga dilakukan di Arab Saudi sebanyak tiga kali, saat tiba, karantina dan akan pulang ke Tanah Air.

Komponen lainnya adalah akomodasi dan konsumsi selama lima hari karantina di Jeddah dan akomodasi dan konsumsi di Asrama Haji setiba dari Arab Saudi. Selain itu, kenaikan Bipih juga berkaitan dengan kenaikan biaya penerbangan dan biaya operasional di Arab Saudi maupun di Tanah Air.

Hilman Latief mengatakan bahwa kebijakan Arab Saudi itu akan berdampak pada operasional pemberangkatan jamaah umrah dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Berkenaan dengan itu, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan melakukan kaji ulang persiapan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk berkenaan dengan usulan biaya perjalanan ibadah haji 1443 H/2022 M. (okz, hud)

baca juga :

Maknai Hari Santri, Lesbumi Jatim Gelar Konser Seni Budaya dan Rayakan Sumpah Pemuda

Redaksi Global News

Pemdes Diminta Gunakan Dana Desa Tepat Sasaran untuk Tekan Pandemi Corona

Redaksi Global News

Singapura Denda Warganya yang Keluar Rumah Tanpa Masker

Redaksi Global News