Global-News.co.id
Kesehatan Nasional Utama

Mendagri Perpanjang Penyesuaian PPKM Jawa-Bali Antisipasi Omicron

Mendagri Tito Karnavian

JAKARTA (global-news.co.id) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan penyesuaian level guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangan persnya, Selasa (8/2), mengatakan, peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini, jauh hari telah diprediksi oleh pemerintah.

Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022,” kata dia.

Inmendagri tersebut mulai berlaku efektif pada 8-14 Februari 2022. Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.

Sedangkan, daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

Peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat bed occupancy rate (BOR) rumah sakit.

Safrizal ZA menegaskan kembali, adanya varian Omicron sekali lagi membuktikan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol kesehatan,” ujarnya. (ntr, ins)

baca juga :

Sri Mulyani Pastikan Anggaran PEN Bengkak Jadi Rp 688,33 Triliun

Titis Global News

Kasus Longsor, BPBD Nganjuk Tidak Menutup Lokasi Wisata Sedudo

Redaksi Global News

Mengurus IMB di Surabaya Cuman Butuh 4 Jam